pilihan +INDEKS
Gardu PLN di Bukit Duri, Diduga Korsleting Listrik
Publikterkini.com - Sebuah gardu listrik PLN K106 di Jalan Taman Bukit Duri, tepatnya di belakang SMA 8 Jakarta, Tebet, Jakarta Selatan, terbakar.
Rumah gardu PLN yang terbakar seluas kurang lebih 1 meter.
Menurut Kepala Peleton Grup B Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, Mulyata, kebakaran diduga karena korsleting listrik.
"Ada percikan api di rumah gardu PLN K106 dan terjadi kebakaran," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (4/5/2021) malam.
Petugas damkar menerima berita sekira pukul 19.04 WIB dari Warji, seorang sekuriti SMA 8.
Sebanyak satu unit pompa dan empat personel Sektor VI Tebet Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan dikerahkan.
Pemadaman dilakukan menggunakan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Tak ada korban jiwa atas kebakaran ini. Petugas PLN juga telah berada di lokasi kebakaran.
Berita Lainnya +INDEKS
PWMOI Keberatan Wartawan Dicap Prabowo Londo Ireng. Itu Pelecehan dan Penghinaan
JAKARTA || PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) keberatan atas ucapan Presiden Pra.
Di Forum Evaluasi Organisasi TNI AD, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Tekankan Penguatan dan Kepastian Status Yon Komposit Gardapati
BANDUNG || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.AP., M.M., CHRMP, meng.
Ketum Partai Parsindo HM Jusuf Rizal Optimis Partai Loyalis HM Soeharto ini Peserta Pemilu 2029
JAKARTA || Partai yang didukung para loyalis Bapak HM.Soeharto, Presiden Republik Indonesia ke-2,.
United Tractors Bersama BNPB Cetak Fasilitator Desa Tangguh Bencana
Surabaya – Sebagai bagian dari komitmen Grup Astra dalam mendukung pembangunan.
Polda Riau Gandeng Golkar Inhil Perkuat Green Policing, Dorong Sinergi Jaga Lingkungan dan Kamtibmas
TEMBILAHAN || Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Riau terus memperkuat sinerg.
Sidang Gugatan Mitora vs KMK Plastics: Saksi Ungkap Fakta Restrukturisasi Kredit Rp100 Miliar di Bank Resona Perdania
JAKARTA || Sidang perkara perdata Nomor 934/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jak.







