Kanal

Dari Penyidik KPK, Sekarang AKP Stepanus Malah jadi Tahanan KPK

Publikterkini.com - Roda kehidupan tak ada yang tahu. Begitu juga yang dirasakan AKP Stepanus Robin Pattuju.

Sebelumnya, perwira Polri ini menjadi penyidik KPK. Sekarang nasibnya berubaha 180 derajat. AKP Stepanus kini malah jadi tahanan KPK.

AKP Stepanus dilantik menjadi penyidik KPK pada bulan April 2019 lalu. Stepanus lolos menjadi penyidik KPK setelah melewati serangkaian seleksi. Bahkan hasil seleksi Stepanus di atas rata-rata.

"Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut: potensi di atas rata-rata, di atas 100 persen, di angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya secara persyaratan mekanisme rekrutmen tak masalah," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konpers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (22/4) malam.

Ironinya, kemampuannya yang di atas rata-rata tak dimanfaatkannya untuk memberantas korupsi. Ia justru diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerima suap dari para pihak yang berperkara di KPK, salah satunya Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Kini status AKP Stepanus berubah, dari penyidik KPK menjadi tersangka KPK. Ia menjadi tersangka bersama Syahrial dan rekannya seorang advokat, Maskur Husain.

Kasus menimpa Stepanus dan Syahrial berawal ketika merek bertemu pada Oktober 2020. Pertemuan itu diduga difasilitasi Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Politikus Golkar itu diduga memperkenalkan Stepanus kepada Syahrial di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan.

Bahkan dalam pertemuan itu, Azis diduga meminta Stepanus membantu Syahrial yang tengah tersangkut kasus di KPK. Kasus yang dimaksud yakni dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai pada 2019.

"Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus) melakukan pertemuan dengan MS (Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI, di Jakarta Selatan," ujar Firli.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," lanjutnya.


Stepanus Minta Rp 1,5 Miliar

Setelah pertemuan di rumah Aziz Syamsuddin, Stepanus kemudian mengenalkan Syahrial kepada rekannya, Maskur Husain.

Stepanus bersama Maskur menjanjikan kepada Syahrial bahwa kasusnya di KPK tak akan ditindaklanjuti dengan imbalan sejumlah uang.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," ucap Firli.

Syahrial sepakat dengan permintaan Stepanus dan telah memberikan Rp 1,3 miliar melalui 59 kali transfer dan tunai. Namun transfer tak dilakukan langsung ke rekening Stepanus maupun Maskur, melainkan ke rekening rekan keduanya bernama Riefka Amalia.

"Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA (Riefka) dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH," kata Firli.

Setelah menerima uang, Stepanus kembali menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti.

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta," tutur Firli.

Stepanus Diduga Terima Uang dari Pihak Lain

KPK menduga Stepanus turut menerima uang dari pihak lain. Jumlahnya sekitar Rp 438 juta.

Meski demikian, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai siapa pihak pemberi maupun maksud pemberian tersebut.

Namun berdasarkan pasal yang diterapkan kepada Stepanus, ada unsur dugaan gratifikasi.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," jelas Firli.

Atas perbuatan itu, Stepanus dan Maskur sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial yang menjadi pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER