Publikterkini.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Resnarkoba Polda Aceh dan Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengungkap perdaran gelap narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dan ganja seberat 194 kilogram.
Bersamaan dengan itu, polisi menangkap 13 orang tersangka. Empat orang ditangkap terkait dengan peredaran sabu, sementara sembilan ditangkap terkait dengan peredaran ganja.
"Tim berhasil menangkap 13 tersangka. Empat tersangka kasus sabu dan sembilan tersangka kasus ganja," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Empat tersangka ditangkap oleh tim gabungan di sebuah kapal di perairan Aceh dengan barang bukti sabu berupa dua karung goni berwarna putih yang telah dibungkus dengan merk Quing Shan seberat 50 kilogram.
Sementara itu, sembilan orang tersangka yang jadi pengedar ganja berinisial SA, HM, FT, IL, MH, MJ, IH, NA dan AK.
Menurut Krisno, sembilan tersangka pengedar ganja itu rencananya ingin membawa 194 kilogram ganja dari wilayah Aceh ke Jakarta dan Palembang.
"Kasus ini bisa terungkap berkat kerja sama dari Tim Bea Cukai wilayah Aceh dan Polda Aceh serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," katanya.
Menurut Krisno, pengungkapan peredaran narkotika ini berhasil menyelamatkan generasi emas Aceh hingga sebanyak 638.000 jiwa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.