Kanal

Hakim Semprot Penggugat yang Tak Siap Data di Sidang Lahan Tol

PEKANBARU || Penyelesaian sengketa lahan proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru–Rengat di Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, kembali menemui hambatan. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menunda sidang lapangan selama dua pekan dengan alasan dokumen para pihak belum lengkap.


Penundaan tersebut disampaikan Hakim PN Pekanbaru, Jonson Parancis, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan peninjauan lokasi bersama sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (12/2/2026).


“Kedatangan kami hari ini hanya untuk melakukan sidak dan peninjauan lokasi. Untuk pokok perkara tetap diselesaikan melalui persidangan,” ujar Jonson.


Namun di balik penundaan itu, mencuat berbagai persoalan administrasi yang dinilai janggal. Hakim meminta para pihak melengkapi data, termasuk dokumen yang berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian prosedur hukum dalam proses ganti rugi lahan.


“Karena masih ada hal-hal yang belum lengkap, sidak lapangan ini kita undur dua minggu. Semua pihak diminta menyiapkan data, terutama terkait dugaan kejanggalan,” tegasnya.


Kasus ini bermula dari pengakuan Nenek Asni (73), warga setempat yang menyatakan belum menerima ganti rugi atas lahan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut. Klaim itu memantik perhatian publik, terutama karena proyek tol merupakan bagian dari agenda percepatan pembangunan infrastruktur pemerintah pusat.


Sorotan semakin tajam setelah DPRD Pekanbaru menemukan indikasi persoalan dalam pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Anggota DPRD Pekanbaru dari Dapil Rumbai–Rumbai Barat, Zulkardi, menyebut pembatalan dokumen tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya.


“Dari hasil hearing sebelumnya, terungkap adanya dugaan cacat prosedural dalam pembatalan SKGR. Bahkan ini berpotensi masuk ranah maladministrasi,” ujarnya.


Dalam sidak tersebut turut hadir Ketua Pokja Komisi I Robin Edwar dan Wan Agust. DPRD menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.


Tak hanya soal prosedur, DPRD juga menerima laporan adanya dugaan klaim sepihak oleh oknum yang disebut-sebut sebagai mafia tanah. Meski belum terverifikasi secara hukum, tudingan ini menambah kompleksitas perkara dan menuntut transparansi dari seluruh pihak terkait.


Komisi I DPRD sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat dengan warga dan sejumlah pejabat terkait, termasuk mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Rumbai yang kini menjabat Plt Lurah Lembah Damai.
Zulkardi menilai kasus ini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk membenahi tata kelola administrasi pertanahan.


“Jangan sampai proyek strategis nasional justru menyisakan persoalan hak warga. Tata kelola administrasi pertanahan harus transparan dan akuntabel agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Dengan sidang yang kembali ditunda, publik kini menanti apakah dua pekan ke depan akan menghadirkan kejelasan hukum, atau justru membuka babak baru sengketa yang lebih kompleks.(*Red)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER