Publikterkini.com - Hajatan pengantin yang mendatangkan hiburan campursari di Desa Selur, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo dibubarkan karena menimbulkan kerumunan, Rabu (15/9/2021) petang.
"Acaranya pesta pernikahan. Kemudian hiburan campursari ada gamboyangannya. Kalau sesuai aturan PPKM Level 3 kan tidak boleh," terang Kapolsek Ngrayun, AKP Joko Santoso, Kamis (16/9/2021).
Ia menyebutkan, pemilik kegiatan sebelumnya bersikeras untuk tetap menggelar acara tersebut. Mereka beralasan karena budaya yang ada di Kecamatan Ngrayun adalah sebuah nazar keluarga.
"Kejadiannya itu saat ada laporan sore kemarin. Warga datang ke Polsek melaporkan ada kerumunan di Dusun Bogem, Desa Selur," katanya.
Kapolsek Ngrayun AKP Joko Santoso mengatakan tindakan tegas tersebut ia lakukan berdasarkan Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Intruksi Mentri Dalam Negeri no 42 th 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2.
"Langkah penindakan yang diambil petugas bersama satgas covid 19 desa Selur adalah membubarkan kegiatan elekton secara humanis," kata Joko, Kamis (16/9/2021).
Setalah selesai dibubarkan, pemilik rumah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan.
"Semua peralatan musik yang terpasang diminta untuk di lepas serta di turunkan dari panggung," lanjut Joko Santoso.
Joko berharap, kedepannya tidak ada lagi warga yang nekat melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.
Menurutnya saat ini masyarakat harus gotong royong memerangi Covid-19 dengan cara menjaga protokol kesehatan agar Ponorogo bisa turun ke level 2 bahkan 1.