Publikterkini.com - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta memeriksa sebanyak 1.223 perusahaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andriansyah mengatakan jumlah tersebut akumulasi pemeriksaan se-DKI selama masa PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021.
"Di mana 886 perusahaan dilakukan penutupan, dengan rincian 809 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terkonfirmasi Covid-19," kata Andriansyah di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021).
Sedangkan 77 perusahaan diutup karena melanggar protokol kesehatan, pelanggaran tersebut meliputi jumlah pekerja lebih dari ketentuan dan bukan termasuk sektor esensial dan kritikal.
Andriansyah menyebut, perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat telah diberi pembinaan dan teguran tertulis sebelum ditutup.
"Tapi pada saat kita lakukan pengecekan kedua dia tidak melakukan catatan-catatan atau rekomendasi perbaikan dengan terpaksa kami lakukan penutupan," ujarnya.
Seperti diketahui, selama PPKM Darurat, Pemprov DKI hanya mengizinkan operasional perusahaan di sektor esensial dan kritikal.
Sementara itu, perusahaan di sektor non-esensial harus memberlakukan WFH 100 persen.
Pemerintah pun telah memperpanjang pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19".
Salah satu aturan yang masih diberlakukan adalah pemberlakuan WFH 100 persen untuk perusahaan sektor non-esensial.
Inmendagri itu menjelaskan bahwa sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.
Berdasarkan asesmen itu, wilayah Jabodetabek masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19. Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.