Kanal

Kakak-Adik Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi, Diduga Jual Tabung Oksigen Terlalu Mahal

Publikterkini.com - Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan dua orang pria berinisial, AS dan TW atas kasus dugaan penjualan tabung oksigen di atas Harga Eceran Tinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Dua orang asal Sidoarjo itu saat ini masih berstatus saksi.

Kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp700.000 dan menjualnya kepada FR seharga Rp1,35 juta. Padahal HET tabung oksigen senilai Rp750.000.

AS dalam aksinya dibantu TW, yang merupakan adik kandung AS. TW memasarkan tabung oksigen beserta isinya ukuran 1 meter kubik melalui akun facebook dan juga whatsapp group.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, salah satu Satgas Gakkum adalah memastikan ketersediaan tabung oksigen, memastikan kelancaran distribusi dan stabilitas harga. Dari informasi masyarakat, kata dia, ditemukan ada yang mencari keuntungan dengan menjual tabung oksigen melebihi HET.

"Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan disisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET," katanya, Senin (12/7/2021).

Oksigen medis tersebut akhirnya terjual dengan harga yang ditawarkan.

"Dari menjual 1 tabung tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 650.000. Sedangkan yang kami amankan ada 129 tabung oksigen berbagai ukuran," ujar Nico Afinta.

Penjualan harga yang terlalu tinggi dinilai memberatkan masyarakat yang sedang kesusahan.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan tabung oksigen maupun obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19. Apalagi menjualnya dengan harga tinggi di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang," kata Nico.

Polisi bersama TNI dan pemerintah daerah akan terus berupaya menjamin ketersediaan, mengamankan distribusi dan mengendalikan harga oksigen medis dan obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19.

Saat ini, AS dan TW sedang diperiksa sebagai saksi termasuk saksi dari pembeli tabung oksigen.

Apabila terbukti menjual tabung oksigen di atas HET, keduanya bisa dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER