Publiterkini.com - Polrestabes Semarang mengamankan 19 orang dari spa yang nekat buka saat PPKM Darurat. Saat ke-19 orang itu diperiksa, ternyata ditemukan satu spa yang belum punya izin usaha.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, mengatakan 19 orang itu diamankan saat patroli gabungan hari Selasa (6/7) malam.
Mereka berasal dari dua spa yang berbeda yaitu di Semarang Barat dan Pedurungan.
"Diamankan 19 orang pria-wanita dan tempat usaha yang masih buka dan melayani. Ada pegawai, pengguna jasa, termasuk pemilik usaha (spa)," kata Indra di Mapolrestabes Semarang, Rabu (7/7/2021).
Dikatakan Indra Mardiana, terkait sanksi pelanggaran PPKM Darurat akan diserahkan kepada Pemkot Semarang.
"Tidak ada izin kita serahkan Pemkot. Kalau ada pidana kita lakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Namun, polisi tak segan akan menindak jika ditemukan adanya unsur pidana.
"Kalau ada pidananya kita lakukan penindakan. Seperti mempekerjakan anak di bawah umur kenanya UU mempekerjakan anak di bawah umur," jelasnya.
Ia menegaskan peraturan PPKM Darurat akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021. Bagi bidang usaha yang boleh buka pun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.