Publikterkini.com - Seorang pendiri sekolah berinisial JE diduga menjadi pelaku kekerasan seksual kepada 21 alumni SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur.
Insiden kekerasan seksual tersebut dialami para siswa saat mereka masih duduk di bangku sekolah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim, Andriyanto menuturkan pihaknya saat ini melindungi para korban.
"Pelapor-pelapor itu sudah kita dampingi melalui pusat pelayanan terpadu yang di Rumah Sakit Bhayangkara. Kebetulan pelaporan adalah alumni," jelas Andriyanto, Rabu (2/6/2021).
Kasus tersebut terungkap saat Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jatim pada Sabtu (29/5/2021).
Arist menyebut laporan ini bermula saat pihaknya menerima aduan salah seorang korban perbuatan JE, sepekan yang lalu. Komnas PA kemudian menindaklanjutinya dengan mengumpulkan keterangan-keterangan lain dari siswa dan alumni yang tersebar di Indonesia.
Hasilnya, korban diketahui tak hanya berjumlah satu atau dua orang saja, melainkan mencapai belasan.
"Kurang lebih 15 orang, yang tiga orang begitu serius persoalannya. Ada kemungkinan korban-korban baru karena ini tidak pernah terbuka dan tidak ketahuan," ujar dia.
JE diduga melakukan perbuatan tidak terpuji itu bukan hanya kepada siswa yang masih bersekolah.
Namun, hal itu juga dilakukan kepada para alumni yang sudah lulus sekolah.
"Ini menyedihkan, sekolah yang dibanggakan Kota Batu dan Jatim ternyata menyimpan kejahatan yang mencederai dan menghambat anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik," ucap Arist.
Berdasarkan keterangan para korban, kata Arist, kekerasan seksual yang dilakukan oleh JE sering kali terjadi atau dilakukan di sekolah.
"Ini dilakukan di lokasi di mana anak itu dididik yang seyogyanya menjadi entrepreneur dan berkarakter, tetapi karena perilaku si pengelola ini mengakibatkan si anak berada dalam situasi yang sangat menyedihkan," ujar Arist.
Bahkan, kekerasan seksual ini juga diduga dilakukan oleh JE ketika ia dan murid-muridnya sedang kunjungan ke luar negeri.
Sekolah tersebut memang banyak memiliki program kunjungan lantaran salah satu keunggulannya adalah pendidikan kewirausahaan.
Dari bukti-bukti yang sudah terkumpul Arist melaporkan JE dengan dugaan pasal berlapis. Di antaranya pasal 80, 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ini serius persoalannya, bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," pungkas dia.
Terpisah, Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) SPI Kota Batu, Risna Amalia Ulfa, membantah dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap para siswanya.
"Yang diberitakan itu sama sekali tidak benar," kata Risna saat dikonfirmasi, Minggu (30/5).
Risna menjelaskan dirinya tidak mengetahui pelapor dan apa motif pelaporan tersebut.
Menurutnya, sejak dirinya bekerja di sekolah tersebut, tidak pernah sekalipun dugaan kejahatan yang dituduhkan tersebut.
"Saya di sekolah ini sejak berdiri pada 2007. Saya menjadi kepala sekolah dan ibu asrama sampai saat ini. Tidak pernah ada kejadian seperti yang disampaikan, sama sekali tidak ada," ucap Risna.
Kini, pihaknya berupaya untuk mendalami laporan itu. Ia juga bahwa ada pihak tertentu yang memiliki tujuan menjatuhkan nama SMA SPI.
"Kami saat ini juga mencoba mencari tahu lebih dalam tentang hal ini. Sepertinya ada yang memiliki tujuan tidak baik kepada SPI," pungkas Risna.