Publikterkini.com - Polisi menangkap pembunuh Sulaiman (72), bos toko plastik di Bandung. Pelaku ternyata tetangganya korban.
"Hari kedua setelah kejadian kita mendapat identitas tersangka dan kita cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di depan rumahnya," ujar Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Yusuf di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (2/5/2021).
Pelaku diketahui bernama Lukman Nurdin (52). Dia ditangkap di sekitar rumahnya, Jalan Kurdi, Kota Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Yoris, pelaku kenal dengan korban. Lukman tinggal di rumah toko (ruko) yang berjarak tak jauh dari kediaman korban.
"Tersangka yang melakukan ternyata tetangga korban," tutur Yoris.
Pelaku nekat menghabisi Sulaiman lantaran terlilit utang.
Pelaku masuk ke rumah korban lewat atap hendak merampok.
Lukman kemudian membangunkan korban yang sedang tidur dan menodongkan pisau.
Saat dimintai uang, korban melawan sehingga pelaku langsung menusukkan pisau ke tubuh korban berkali-kali hingga tewas.
Wakapolrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan nekat melakukan pencurian karena kepepet.
"Ketika ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pembunuhan ini dan juga perampokan ini karena kepepet untuk bayar hutang," ujar Maulana.
Kepada polisi, Lukman mengaku memiliki hutang sekitar Rp 460 juta dan baru mendapatkan Rp 50 juta dari hasil mencuri di rumah Sulaiman.
"Banyak hutangnya, termasuk kontrakan pelaku ini," katanya.
Lukman, kata dia, melakukan perampokan dengan cara masuk ke rumah korban melalui atap dan saat turun ke bawah, pelaku melihat korban sedang tertidur.
"Pelaku langsung membangunkan korban dan menodongkan pisau, setelah itu korban diminta uang."
"Korban melawan, dan dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-kali, kemudian pelaku langsung mengambil uang di rumah korban sebanyak Rp50 juta," ucapnya.
Menurut Yoris, pisau yang dibawa pelaku sudah disiapkan sebelum masuk ke rumah korban.
Namun, Ia masih perlu memastikan apakah peristiwa itu masuk dalam pembunuhan berencana atau bukan.
"Kita akan mengurai untuk kasus ini, apakah pembunuhan berencana atau tidak, tergantung hasil penyidikan."
"Namun pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini," katanya.
Lukman diketahui merupakan tetangga korban. Jarak antara rumah korban dengan pelaku hanya terpisahkan dua rumah. Lukman ditangkap hari kedua setelah kejadian di depan rumahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan oleh korban, telepon genggam hingga buku tabungan milik pelaku.
Akibat perbuatannya, Lukman dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.