Kanal

Masa Larangan Mudik Berakhir, Menhub Tegaskan Pengetatan Perjalanan Dimulai

Publikterkini.com - Masa peniadaan mudik lebaran berakhir sejak Senin, 17 Mei pukul 24.00 WIB. Hari ini, masa pengetatan setelah larangan mudik mulai berlaku sampai tanggal 24 Mei mendatang.

Mulai hari ini, pelaku perjalanan tak perlu lagi mengajukan pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat bepergian lintas daerah. Hal ini mengacu pada Adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

"Kami masih berpedoman dengan regulasi yang ada. SIKM itu berlaku pengaturan sampai Senin pukul 24.00 WIB. Setelah itu, berdasarkan regulasi, otomatis tidak diperlukan lagi SIKM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.

Aturan pengetatan perjalanan usai larangan mudik Lebaran mulai hari ini (18/5/2021). Semua masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota, diharuskan memenuhi beberapa syarat, termasuk di sektor perjalanan darat.

Sesuai dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13, untuk perjalanan darat, baik menggunakan transportasi pribadi dan umum, diimbau melakukan tes Covid-19, baik dengan antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga akan diburu testing acak pada beberapa lokasi check point yang telah disediakan. Selain itu, juga diimbau untuk mengisi e-HAC.

"Jadi mereka yang nanti tak bisa menujukkan surat bebas Covid-19 di pos penyekatan, akan langsung kami tes antigen di 109 titik yang sudah disediakan. Layanan gratis, bila reaktif maka akan segera ditangani lebih lanjut," ucap Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan, Minggu (16/5/2021).

Namun semua pengetesan Covid-19 di masa pengetatan perjalanan, baik PCR, Antigen, dan GeNose, tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER