Publikterkini.com - Setelah melakukan pemeriksaan, terungkap kalau aksi sebelas orang debt collector yang menarik mobil anggota TNI Serda Nurhadi ilegal. Karena para pelaku tak memiliki surat sertifikat profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) untuk penarikan kendaraan leasing.
''Preman-preman ini semuanya. Aksi pelaku tak punya kekuatan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin (10/5/2021).
Hasil pemeriksaan, sebelas debt collector tersebut merupakan orang suruhan dari PT. ACK, perusahaan yang diberi kuasa oleh Clipan Finance untuk melalukan penarikan kendaraan. Namun, PT. ACK tidak menunjuk orang yang punya kualifikasi untuk melakukan hal tersebut.
Para debt collector itu hanya membawa surat kuasa untuk penarikan kendaraan, tetapi tidak memiliki SPPI.
Penarikan kendaraan harus memperhatikan 4 aturan yang sesuai dengan UU Fiducia. Yang pertama adanya penunjukan surat kuasa, kemudian jaminan fiducia, ditunjukkan surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua lalu disertakan tanda pengenal.
Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami keterlibatan perusahaan terhadap kasus pemerasan yang dialami Serda Nurhadi ini. *