Publikterkini.com - Sidang praperadilan terkait mangkraknya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif DPRD Rohil yang ditangani Polda Riau digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (30/4/2021).
Dalam sidang penggugat Formasi Riau diwakili Heri SH, sementara dari tergugat Polda Riau Kombes Pol Dr Endang Usman SS MH dkk, sedangkan dari KPK diwakili R Natalia Kristianto SH.
Fakta persidangan membuat Formasi Riau terkejut. Sebab, dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif tersebut membengkak.
Dimana berdasarkan berita diberbagai media, dugaan penyimpangan dalam perkara yang terjadi pada Maret 2017 lalu, Sekretariat Dewan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar dan sudah ada yang mengembalikan sekitar Rp1,6 Miliar
Namun ternyata temuan dugaan SPPD fiktifnya bukan Rp3 miliar, tapi menjadi Rp9 miliar lebih. Hal ini, berdasarkan jawaban termohon 1 (Polda Riau).
Mengenai hal ini, Heri mengatakan, kita tunggu aja informasi-informasi fakta pada persidang selanjutnya. Dimana sidang akan dilanjutkan lagi pada hari Senin tanggal 2 Mei 2021 dengan agenda replik dari pemohon.
''Kami meminta doa kepada warga Indonesia khususnya warga Riau, semoga sidang ini berjalan lancar sampai putusan. Ini demi keadilan dan kampanye anti korupsi,'' ungkapnya. *