Publikterkini.com - Sepanjang operasi penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan Tim Yustisi Kota Pekanbaru, sejak 14 April 2021 lalu, sebanyak 29 pelaku usaha diberikan surat teguran.
Puluhan pelaku usaha diberikan teguran karena masih saja membandel dan tidak mengikuti aturan operasional sesuai Prokes.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang mengatakan, puluhan pelaku usaha ini masih tidak mengindahkan instruksi Walikota Pekanbaru tentang operasional saat Bulan Ramadan di masa pandemi Covid-19.
"Ada 29 tempat usaha kita berikan teguran. Teguran pertama dan teguran kedua. Mereka masih melayani makan ditempat diatas pukul 21.00 WIB," kata Iwan, hari ini.
Menurutnya, dalam instruksi Walikota Pekanbaru sudah jelas agar pelaku usaha seperti pusat kuliner tidak lagi menyediakan makan ditempat dari jam yang telah ditentukan.
Mereka harus melayani pengunjung dengan take away atau membawa pulang. Hal ini untuk menghindari kerumunan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Iwan mengungkapkan, puluhan tempat usaha ini rata-rata merupakan kafe dan pedagang kaki lima. Mereka melakukan penindakan sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan.
Jika teguran telah diberikan namun tidak diindahkan pelaku usaha, maka Tim Yustisi memberikan sanksi administrasi hingga denda.
"Ditempat usaha yang membandel kita juga lakukan penyitaan yang membuat mereka tidak dapat beroperasi. Seperti penyitaan meja, kursi, dan kompor," terang Iwan.
Iwan mengimbau agar pelaku usaha beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam masa pandemi. Ia memastikan Tim Yustisi Kota Pekanbaru akan rutin melakukan penegakkan Prokes saat malam hari. *