Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Rumah dan Toko (Ruko) di komplek Villa Karya Bakti Housing (VKBH), Jalan Karya Bakti Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.
Pembangunan Ruko diketahui melewati batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) hingga memakan badan jalan.
"Jadi dari hasil yang telah kita pelajari terkait bangunan ruko 8 pintu tersebut ditemukan pelanggaran. Melewati GSB sekitar setengah meter disisi sebelah kiri ruko," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, melalui Kanit Penyidik Hendri Z.
Menurutnya, pelanggaran tersebut didapati setelah melakukan pengukuran di lapangan dan menyesuaikan dengan surat asli yang dimiliki pengembang.
Atas dasar pelanggaran yang telah dilakukan pengembang tersebut, Hendri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan teguran kepada pengembang dan mengarahkan agar pengembang melakukan mediasi dengan masyarakat sekitar.
"Kita mengarahkan agar melakukan mediasi kepada warga menimbang pelanggaranya tidak terlalu signifikan. Selain itu ini juga berawal dari aduan masyarakat sekitar terhadap pembangunan Ruko itu," terangnya.
Selain itu, dikatakan Hendri mengingat ini merupakan investasi pemerintah maka sah-sah saja melakukan mediasi. Namun, jika tidak dilaksanakan maka pihaknya akan memberikan surat pernyataan.
"Kalau mediasi tidak ada membuahkan hasil. Kita buat pernyataan, sewaktu-waktu pemerintah dapat membongkar bangunan jika melakukan pelebaran jalan disitu. Maka bangunan tersebut harus siap dibongkar," jelasnya.
Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto mengatakan, pemerintah kota tidak dapat menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika memang terjadi pelanggaran. Apalagi terkait GSB.
"Ketika pemerintah kota memberikan tindakan nanti ada dua alternatif. IMB tidak dikeluarkan, atau kita segel," tegasnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk langkah-langkah kedepannya. Diketahui saat ini pembangunan Ruko masih separuh jadi. *