Kanal

Nekat Mudik, Warga Akan Dikarantina di Gedung Bekas SPN Rumbai Pekanbaru

Publikterkini.com - Kapolda Riau Irjen Agung Setia menaja acara Deklarasi Forkopimda Riau menyikapi meningkatnya angka Covid-19 menjelang hari raya dengan meniadakan mudik dan pembatasan moda transportasi serta ajakan untuk berlebaran di rumah saja.

Deklarasi yang dipimpin Gubernur Riau H Syamsuar bersama Ketua DPRD Riau, Kajati, Kapolda, Danrem, Danlanud serta Ketua LAM Riau digelar pada Rabu pagi (21/4/2021) di ruang VVIP Lancang Kuning Bandara SSK II Pekanbaru.

Dalam teks deklarasi yang dibacakannya, Syamsuar mengatakan Gubernur Riau bersama Forkopimda menyatakan :

1. Demi kesehatan seluruh masyafakat Riau, agar tidak melakukan mudik lebaran (baik yang masuk maupun yang keluar wilayah provinsi Riau);
2. Melakukan pembatasan moda transportasi tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021;
3. Mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran di rumah saja.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi meminta kepada seluruh warga Riau maupun yang akan datang ke Riau untuk mematuhi arahan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

“Laksanakan protokol kesehatan dengan serius dan tidak mudik Lebaran. Mari kita batasi aktivitas kita untuk mencegah penularan Covid-19," ucap Agung.

Pihaknya telah menyiapkan tempat karantina di gedung bekas Sekolah Polisi Negara (SPN) di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Bagi warga yang nekat mudik akan dikarantina di sana.

"Gedung ini dengan daya tampung 300 dan masih tersedia aula di sana. Kami akan tegakkan Perda 4 Tahun 2020 bagi yang melanggar protokol kesehatan," ujar Agung.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER