Kanal

Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru Kabulkan Gugatan Pekerja, PT Sumatera Kemasindo dihukum Bayar Upah Sisa Kontrak Rp.32.000.000 kepada pekerja

PEKANBARU || Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pekerja, Ryan Zikrullah, terhadap PT Sumatera Kemasindo dalam perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), Rabu (8/7/2026).

Dalam Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr, majelis hakim menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan perusahaan sejak 16 Oktober 2025 dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat serta menetapkan bahwa hubungan kerja antara penggugat dan tergugat berakhir sejak putusan tersebut diucapkan oleh pengadilan.

Selain itu, pengadilan menghukum pihak perusahaan untuk membayar uang kompensasi dan ganti rugi sebesar Rp32.846.000 kepada penggugat. Adapun biaya perkara dibebankan kepada negara sebesar Rp90.000.

Amar putusan tersebut pada pokoknya menyatakan Menolak eksepsi tergugat, Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, Menyatakan PHK sepihak sejak 16 Oktober 2025 tidak sah, Menyatakan hubungan kerja berakhir sejak putusan diucapkan, Menghukum perusahaan membayar kompensasi dan ganti rugi sebesar Rp32.846.000, Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya.


Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip bahwa setiap pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan sesuai prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Pengusaha tidak dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hak-hak pekerja tetap memperoleh perlindungan hukum.

Sebelumnya, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau juga telah menerbitkan surat anjuran yang pada pokoknya menyatakan bahwa pekerja berhak memperoleh kompensasi akibat berakhirnya hubungan kerja sebelum berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Anjuran tersebut kemudian menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Kader Norma Ketenagakerjaan Provinsi Riau yang juga Praktisi K3, Ir. Ulul Azmi, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga memberikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, khususnya Mediator Hubungan Industrial, yang telah menjalankan fungsi mediasi secara profesional sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

"Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia telah memiliki mekanisme yang jelas, dimulai dari perundingan bipartit, mediasi oleh Disnaker, hingga pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai kesepakatan. Saya mengapresiasi peran Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Riau yang telah menjalankan tugasnya secara profesional sehingga memberikan landasan yang kuat dalam proses penyelesaian sengketa," ujar Ulul Azmi.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan agar setiap pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Putusan ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. PHK bukan hanya persoalan hubungan kerja yang berakhir, tetapi juga harus memenuhi aspek prosedur, administrasi, dan perlindungan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia menambahkan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial seharusnya selalu mengedepankan dialog bipartit dan mediasi sebagai langkah awal. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, Pengadilan Hubungan Industrial menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja maupun pengusaha.

"Putusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan agar semakin patuh terhadap norma ketenagakerjaan, mulai dari pembinaan pekerja, penerapan sanksi disiplin sesuai prosedur, hingga pelaksanaan PHK yang harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Di sisi lain, pekerja juga harus menjalankan kewajibannya secara profesional sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan," tutupnya.

Sementara itu, Ryan Zikrullah selaku penggugat mengaku bersyukur atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Menurutnya, perjuangan yang ditempuh melalui jalur hukum bukan semata-mata untuk memperoleh kompensasi, tetapi untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas hak-haknya sebagai pekerja.

"Saya bersyukur majelis hakim telah memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sejak awal saya hanya menginginkan keadilan atas hak-hak saya sebagai pekerja. Semoga putusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar hak-hak pekerja dihormati dan hubungan industrial di Indonesia semakin baik," ungkap Ryan.

Kuasa hukum Ryan Zikrullah, Dedi Hardianto Lubis, turut mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai telah mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

"Majelis hakim telah memberikan pertimbangan hukum berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Putusan ini menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar semakin patuh terhadap ketentuan ketenagakerjaan," ujar Dedi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hak para pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dedi berharap putusan tersebut dapat menjadi salah satu yurisprudensi yang memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER