PEKANBARU || Yayasan Jaga Riau Indonesia resmi melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai, Indra Gafur, ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi berat dan penyalahgunaan wewenang dalam pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik warga atas nama Elsih Rahmayani (73). Laporan ini menandai langkah serius Yayasan Jaga Riau dalam membongkar praktik birokrasi yang diduga menyimpang dan berpotensi menjadi bagian dari jaringan mafia tanah di Kota Pekanbaru.
Ketua Umum Yayasan Jaga Riau Indonesia, Hasaran Syahputra Pane, yang akrab disapa Alan Pane, menegaskan bahwa pihaknya datang ke Ombudsman bukan sekadar membawa laporan, tetapi membawa dokumen, bukti administrasi, dan kronologi lengkap dugaan rekayasa pembatalan SKGR yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Alan menyatakan siap memberikan keterangan resmi secara terbuka kepada Ombudsman RI untuk mengungkap secara terang benderang praktik yang ia sebut sebagai kejahatan birokrasi.
“Ini bukan kesalahan administrasi biasa. Ini bukan sekadar kelalaian prosedur. Ini adalah kejahatan birokrasi. Ada rekayasa, ada manipulasi dokumen, dan ada penyalahgunaan wewenang. Kami siap memberikan keterangan resmi kepada Ombudsman dan membuka seluruh data yang kami miliki,” tegas Alan Pane.
Alan Pane mengungkapkan bahwa pembatalan SKGR atas nama Elsih Rahmayani dilakukan melalui mekanisme yang cacat hukum. Surat pembatalan tersebut, kata dia, tidak tercatat dalam register resmi kecamatan, tidak ditemukan dalam arsip administrasi pemerintahan, serta diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan atasan struktural. Lebih jauh, Yayasan Jaga Riau Indonesia juga menemukan indikasi kuat bahwa surat tersebut dibuat dengan pemunduran tanggal dan tahun (backdate), yang memperlihatkan adanya dugaan rekayasa administratif yang sistematis.
Menurut Alan, dugaan rekayasa ini tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa objek tanah milik korban berada di kawasan yang terdampak proyek jalan tol. Ia menilai, kondisi ini membuka ruang besar terjadinya permainan kepentingan, konflik kepentingan, hingga dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah yang memanfaatkan kewenangan birokrasi untuk merampas hak masyarakat kecil.
“Korban dalam kasus ini adalah seorang nenek berusia 73 tahun. Ini bukan konflik elit, ini bukan sengketa pengusaha. Ini rakyat kecil yang dilindas oleh kekuasaan administrasi. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru menjadi alat perampasan hak,” ujar Alan Pane.
Lebih jauh, Alan Pane menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak Indra Gafur di masa lalu. Ia mengungkap bahwa saat menjabat sebagai Kasipem Camat Rumbai, Gafur pernah terlibat dalam kasus serupa terkait penerbitan SKGR di atas tanah yang sedang berperkara hukum. Lokasi tanah tersebut berada di Jalan Megawati RT 005/RW 004, Kelurahan Palas, Pastoran, Kota Pekanbaru, yang kini dikenal sebagai kawasan Sarang Burung Walet.
Dalam perkara itu, SKGR justru diterbitkan di atas tanah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2048 K/PDT/2019 tertanggal 14 Agustus 2019. Fakta tersebut disampaikan oleh Moses Alberto Hamonangan, ahli waris dari Jhon Pieter Napitupulu, seperti yang dikutip dalam berita dari beritaone.id yang rilia pada tanggal 17 Februari 2025. Bahkan, saat itu Gafur yang masih menjabat sebagai Kasipem Camat Rumbai turut menjadi tergugat dan ikut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Alan Pane menilai, rangkaian fakta tersebut menunjukkan pola yang tidak berdiri sendiri. Ia menyebut ada indikasi kuat praktik berulang yang melibatkan kewenangan jabatan untuk kepentingan tertentu dengan mengorbankan hak warga.
“Kalau satu orang berulang kali muncul dalam perkara serupa, ini bukan kebetulan. Ini pola. Ini sistem. Dan ini harus dibongkar. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah, dan birokrasi tidak boleh menjadi alat kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, laporan resmi telah disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengusutan dugaan maladministrasi, manipulasi dokumen, hingga penyalahgunaan wewenang. Alan Pane menegaskan bahwa Yayasan Jaga Riau Indonesia juga sedang mengkaji kemungkinan adanya unsur pidana umum maupun tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
“Kami tidak menutup kemungkinan pidana. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, rekayasa administrasi, atau penyalahgunaan kewenangan, itu bukan lagi pelanggaran etik, itu kejahatan hukum. Dan kami siap membawa ini ke ranah pidana,” ujar Alan.Senin 9/2/26.
Yayasan Jaga Riau Indonesia memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Alan Pane menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap dan hak korban dipulihkan.
“Kami tidak akan diam ketika rakyat kecil dizalimi. Kami tidak akan mundur. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Sampai keadilan ditegakkan, sampai para pelaku bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkas Alan Pane.***