Kanal

Berkas Sekcam Bina Widya Kena OTT Segera Tahap 1

Publikterkini.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggesa proses hukum kasus Sekretaris Camat (Sekcam) Bina Widya berinisial HS. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk keterangan saksi ahli.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (5/4/2021) sore mengatakan, saksi yang dimintai keterangannya adalah saksi ahli Pidana.

Untuk perkembangan proses hukumnya, penyidik akan melakukan tahap I Minggu ini. ''Berkas perkara OTT Sekcam, minggu ini melengkapi berkas, untuk rencana tahap I,'' singkat Narto.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat SH berawal pada bulan Desember 2020. Dimana saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dengan diminta sejumlah dana oleh oknum lurah HS. 

Persisnya di bulan Januari, korban sudah memberikan uang Rp500 ribu. Namun ditolak pelaku dan meminta menyiapkan dana Rp3 juta. Agar surat SKGR yang sudah diregister, mau ditangani HS yang waktu itu sebagai lurah.

Karena butuh, pada tanggal 10 Maret 2021, akhirnya korban mau menyerahkan dana tersebut kepada pelaku.

''Lokasi serah terima uang yang diminta pelaku dilakukan di kantor camat Bina Widya. Sehingga pelaku yang telah dilaporkan korban langsung ditangkap petugas,'' ungkap Irwasda.

Dijelaskan Irwasda, penangkapan dilakukan Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 14.30 WIB di kantor Camat Binawidya Kota Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau dipimpin AKP Ario Damar SH SIK.

Saat kena OTT, dari tangan pelaku tim mengamankan tunai Rp3 juta yang di dalam amplop bertuliskan ''pengurusan tanah'' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). 

Dalam kasus ini, pihaknya menemukan fakta sesuai buku register SKGR/SKPT/HIBAH. Pelaku telah mengurus sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT.

Sedangkan, dari keterangan saksi dari staff kelurahan, juga dibenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh pelaku. Untuk setiap pengurusan surat surat tanah di Kelurahan Sidomulyo yang jumlahnya variasi sesuai dengan luasan dan lokasi obyek tanah.

''Karena sesuai aturan, bahwa dalam pengurusan tanah/ SKGR tidak dibenarkan dipungut PNBP. Maka, perbuatan SH dikegorikan sebagai pidana korupsi. Sesuai pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi,'' beber Irwasda.

Pelaku sebut Irwasda, diancam hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta. *

 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER