PEKANBARU || Universitas Islam Riau (UIR) melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) menggelar sosialisasi tentang “Pencegahan perkawinan di bawah umur dalam mencegah bahaya stunting pada anak yang dilahirkan akibat menikah di usia dini” di Panti Asuhan As-Shohwah, Pekanbaru, Pada Hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari catur dharma perguruan tinggi Universitas Islam Riau (UIR), yang menekankan peran perguruan tinggi dalam pengabdian kepada masyarakat.
PKM ini dipimpin oleh Ketua Tim yakni Ibu Dr. R. Febrina Andarina Zaharnika, S.H., M.H., Selaku dosen Magister Ilmu Hukum UIR PPS UIR dan Dosen Fakultas Hukum UIR, beliau juga menjabat sebagai Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Riau, yang juga menjadi narasumber utama dalam PKM ini.
Ibu Ketua PKM Dr. Febrina Andarina Zaharnika, S.H., M.H., menyampaikan materi secara mendalam mengenai risiko perkawinan di bawah umur, baik dari sisi hukum maupun kesehatan, terutama dampaknya terhadap stunting pada anak yang lahir dari pernikahan dini.
Kegiatan ini juga diikuti oleh anggota tim PKM lainnya, yaitu Ibu Putri Nuraini, S.E.Sy, M.E.,Ph.D, Ibu Erlina, S.H., M.H., dan Ibu Meilan Lestari, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UIR, serta mahasiswa anggota tim, Aulina Fajriani dan Muhamad Iqbal Farabi.
“Perkawinan di usia dini tidak hanya melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi juga memiliki dampak serius bagi kesehatan anak.
Stunting atau gagal tumbuh pada anak bisa terjadi akibat ibu menikah terlalu muda,” ujar Ibu Ketua PKM Dr. R. Febrina Andarina Zaharnika, S.H., M.H. Ia menekankan pentingnya edukasi sejak dini agar generasi muda memahami hak-hak mereka dan konsekuensi yang muncul jika menikah sebelum usia yang ideal. Stunting atau gagal tumbuh pada anak akibat kurang gizi kronis bisa dicegah melalui hukum.
Di Indonesia, usia minimal menikah adalah 19 tahun, sesuai Undang-Undang Perkawinan. Pernikahan di bawah usia ini berisiko bagi kesehatan ibu dan anak, termasuk stunting. Selain itu, UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan menegaskan hak anak untuk hidup sehat dan mendapat gizi seimbang. Pemerintah dan masyarakat wajib memastikan anak-anak tumbuh optimal.
Melalui edukasi hukum dan kesehatan, masyarakat bisa memahami pentingnya menunda pernikahan dan menjaga gizi ibu hamil, sehingga stunting dapat dicegah sejak dini.
Selama sosialisasi, para peserta panti asuhan terlihat antusias mengikuti paparan dan aktif bertanya tentang dampak pernikahan anak dan cara mencegah stunting.
Materi yang disampaikan meliputi penjelasan hukum tentang batas usia pernikahan, hak anak, serta strategi menjaga kesehatan ibu dan anak agar terhindar dari risiko stunting. Menurut salah satu pendamping Panti Asuhan As-Shohwah, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk anak-anak panti. “Dengan adanya sosialisasi ini, anak-anak jadi lebih paham tentang pentingnya menunda pernikahan, menjaga kesehatan, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” katanya.
Selain edukasi, kegiatan PKM ini juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung anak-anak agar tidak terjerumus ke pernikahan dini.
Dosen-dosen UIR berharap pendekatan berbasis hukum dan kesehatan ini dapat membangun kesadaran sosial yang lebih luas di masyarakat.
Ibu Ketua PKM Dr. R. Febrina Andarina Zaharnika, S.H., M.H. menyatakan, “Sebagai bagian dari Catur Dharma, perguruan tinggi Universitas Islam Riau tidak hanya mendidik mahasiswa, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Edukasi tentang perkawinan anak dan stunting adalah salah satu upaya kami untuk mencetak generasi sehat dan cerdas.”
Kegiatan PKM ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif, di mana peserta dan tim UIR saling berbagi pengalaman dan solusi praktis.
Sosialisasi seperti ini dinilai sangat strategis untuk mencegah masalah sosial dan kesehatan yang masih sering terjadi di masyarakat," Kata Dr. R. Febrina Andarina Zaharnika, S.H.,M.H.