PEKANBARU || Legalitas surat tanah yang dijadikan sebagai alas hak kelompok pegawai / pensiunan Kejaksaan Tinggi di Jalan Garuda Sakti RT 06/ RW 05 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau, diduga palsu.
Fotocopy surat itu pernah ditunjukkan pada kami di kantor. Sayangnya, mereka tidak bersedia meninggalkan (sebagai arsip) di kantor Kepala Desa Karya Indah.
“Saya curiga melihat tanda tangan saya disurat itu, beda ,” kata Syamsinur - Kepala Desa Karya Indah menjawab pertanyaan media ini di ruang kerjanya, Jumat, 28 November 2025.
Kecurigaan melihat tanda tangan diatas surat itu, ditambah seingat saya belum pernah menanda tangani surat jual-beli atapun legalitas tanah di lokasi itu, langsung saya pertanyakan dengan ketua RT dan ketua RW lokasi tanah dimaksud.
Jawaban mereka sama, surat-surat tanah yang pernah ditunjukkan pegawai / pensiunan kelompok Kejaksaan Tinggi Riau itu, diduga memalsukan tanda tangan Ketua RT, Ketua RW hingga tanda tangan Kepala Desa Karya Indah.
“Sayangnya, mereka tidak bersedia meninggalkan fotocopy, sehingga tidak ada bukti pertinggal suratnya di kantor ini,” ujar Syamsinur.
Terkait lahan masyarakat yang saat ini sudah diratakan kelompok yang mengaku pegawai/pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau, bahkan kelapa sawit dan tanaman lainnya sudah diratakan dengan menggunakan 2 buah alat berat jenis hitachi, kepala desa menyatakan turut prihatin.
Menurut Syamsinur, saya selaku Kepala Desa Karya Indah bersedia menyelesaikan tanah warga saya jika ada yang menyerobot.
Siapapun yang saat ini menjadi korban lahannya diduga diserobot, silahkan datang melapor dengan membawa bukti surat-surat kepemilikan tanah yang sah, membuat pengaduan resmi ke Kantor Kepala Desa Karya Indah.
Menurut Kepala Desa yang sudah berusia 73 tahun itu, tanah keluarga Hendry Siregar, begitu juga pemilik tanah yang telah dijual perkapling termasuk atas nama Dorta Simatupang dan lainnya, silahkan datang melapor.
Karena surat tanah mereka itu semuanya sah, ditanda tangani para saksi sempadan, ketua RT, Ketua RW, ditanda tangani Kepala Desa dan teregister di Desa Karya Indah, hingga dilegalisasi Camat Tapung.
Dengan demikian tanah yang selama ini mereka olah serta benar-benar dikuasai, sah, tidak ada yang perlu diragukan.
Jika warga yang tanahnya diserobot dan melapor membawa bukti-bukti yang sah, saya akan selesaikan.
“Saya akan panggil terduga penyerobot itu, minta agar mengembalikan tanah warga saya,” tegas Kepala Desa Syamsinur dengan mimik serius.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, kelompok yang mengaku pegawai / pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau diduga melakukan penyerobotan terhadap ratusan hektar lahan masyarakat di RT 06/ RW 05 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Bahkan penyidik Polres Kampar sudah pernah turun ke lapangan, ditemukan 2 unit alat berat jenis Hitachi sedang bekerja dengan operator marga Gultom dibawah pengawasan Josua Sihotang.
Saat itu Josua kepada penyidik mengakui, pihaknya hanya seorang pekerja yang disuruh pegawai /pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau, dan sudah melakukan steking lahan ratusan hektar yang direncanakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Saat ini kata Josua, bibit kelapa sawit yang telah tersedia untuk ditanam diareal itu, sudah tersedia sekitar 25 ribu batang, kata Josua.
Menanggapi nama-nama yang tertera dalam sket (gambar) tanah yang dilansir kelompok pegawai / pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau dan ditempel di dingding barak pekerja dengan mencantumkan kaplingan Purna Adhyaksa Kejati Riau, termasuk tulisan Pak RW tanpa menyebut RW mana, menurut Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Karya Indah M Nur, hal itu tidak dapat ditujukan kepada siapa pejabat RW dimaksud.
Namun dapat dipastikan kata M Nur, hingga saat ini, tidak ada keterlibatan Ketua RT, ketua RW, Kepala Dusun hingga aparatur atau perangkat di Kantor Desa Karya Indah dalam kelompok tersebut.
Sekdes mengakui bahwa, kelompok yang mengaku pegawai/pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau itu, pernah mengajukan permohonan penerbitan surat tanah diatas lahan yang mereka kuasai tanpa hak saat ini, namun tidak dilayani.
“Dapat saya pastikan, Kantor Kepala Desa Karya Indah belum pernah menerbitkan surat keterangan tanah atau surat ganti rugi tanah mengatas - namakan kelompok yang mengaku pegawai/pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau tersebut, belum pernah,” tegas M Nur.
Pengirim berita : toni/ali