PEKANBARU || Setelah menjalani proses yang cukup panjang dan menguras energi akhirnya sengketa lahan di daerah Jalan Arfin Ahmad, tepatnya di dekat gedung PT. Sampoerna, Kota Pekanbaru memasuki babak baru. Jumat (7/11/2025)
Pemilik sah yaitu H. Masrul Cs, saat ini menduduki lahan yang selama ini menjadi miliknya, dengan pegangan surat Putusan Nomor 136/B/2023/PT.TUN.MDN.
Menurut keterangan pak Zainal selaku penjaga lahan selama ini memaparkan kronologis pencaplokan lahan oleh para oknum yang mengaku memiliki surat hibah yang tidak jelas darimana sumbernya.
"Selama ini ada beberapa orang memperjual belikan lahan yang saya jaga dan saya selaku penjaga tidak bisa berbuat banyak karena pencaplok lahan ini selalu melibatkan berbagai macam lembaga ataupun ormas untuk menakuti saya", ungkapnya.
Dirinya juga menerangkan bahwa," Pemilik lahan asli atas nama Tobati yang telah menjual tanahnya kepada H. Masrul, sesuai putusan PTUN Medan yang telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap".
Kemudian, "Para oknum diduga memanipulasi data dengan cara membuat surat SKT-SKT yang mana SKT tersebut diduga tidak dibuat dikantor Lurah ataupun Kantor Camat tetapi dibuat ditempat yang tidak jelas, Dengan dasar itulah para pencaplok itu melancarkan aksi jual belinya", terang Zainal.
Hal senada juga dikatakan oleh salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media menyebutkan bahwa dirinya mengatakan bahwa ada Oknum Pegawai Camat dan pihak pihak yang tidak bertanggung jawab menerbitkan SKT di tanah seluas lebih kurang 46 ha.
"Maka, lahan ini sampai sekarang terus berpolemik dan bersengketa," ujarnya.
Salah satu tim H. Masrul, yang bernama Jasril Rz, kepada awak media menerangkan bahwa dirinya sangat menyesalkan sikap dari para pihak pihak yang telah memanipulasi data ataupun mengaku pemilik lahan H. Masrul.
"Saya berharap agar para penegak hukum, segera memberikan Sanksi hukum untuk para penyerobot lahan dan manipulasi data surat tanah H. Masrul, karna pelaku tergolong telah melakukan perbuatan tindakan pidana dan perdata, sebagaimana telah diatur dalam berbagai undang-undang seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait agraria", sebut Jasril Rz.
Lebih lanjut Jasril Rz katakan bahwa memanipulasi data surat tanah yang sering kali terkait dengan pemalsuan dokumen, sudah diatur dalam KUHP serta undang-undang di negara kita dan jelas sangsi hukumnya.
Tindakan manipulasi data surat tanah seringkali menjadi bagian dari tindak pidana penipuan atau penggelapan hak atas tanah (stelionat), tutup Jasril Rz
(Tim)