Kanal

LPK-RI BAI Kawal Kasus Dugaan Penyerobotan Objek Tanah oleh Oknum Pensiunan Kejaksaan

PEKANBARU || Dewan Pimpiman Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (DPW LPK-RI B.A.I) Provinsi Riau menerima surat kuasa khusus dari Edi Chandra Siregar dan Dorta Togatorop selaku korban atas dugaan penyerobotan tanah/lahan yang  dilakukan oleh para pihak yang mengaku oknum pensiunan korps Adhyaksa kejaksaan  Kajati Riau

Berdasarkan kepemilkan demgan legalitas SKGR dikeluarkan oleh Camat Tapung ,Desa Karya Indah Objek Tanah berlokasi Jl. Suka Menanti RT/RW 06/05 atas nama Almarhum Hendry Seregar, Dorta Simatupang,Ucok Lubiis  Cs  lainya 

Penerima kuasa lembagaLPK-RI BAI Ketua H. Zakaria Saragi, BA. Sekretaris Ali Amran Piliang, dan Divisi Hukum Rudi P. Tampubolon, SH. melalui Sekretaris Ali Amran Piliang menyampaikan bahwa, "Lembaga kami hadir sesuai amanat UU No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Badan Advokasi Indonesia selaku kontrol sosial, baik itu kepada Institusi Pemerintah, TNI/Polri atau pelaku usaha, kreditur, debitur, dan masyarakat luas," ujarnya kepada awak media. Rabu (15/10/25).

Ali Amran Piliang juga menambahkan, "Pada hari Selasa kemarin, kami telah membuat laporan pengaduan masyarakat ke Kapolres Kampar cq. Kasatreskrim atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh para pihak okunum pensiunan Kejaksaan.kami atas nama lembaga meminta kepada Kapolres Kampar untuk segera menindaklanjuti laporan kami demi kepastian hukum dari korban," tegasnya.

Dijelaskan Ali Amran Piliang, "Berdasarkan pengakuan korban, bahwa objek tanah tersebut telah dikuasai mereka sejak tahun 1994. Dulu bapak Sidan bersama orang tua korban ke lokasi objek tanah tersebut untuk membuat parit dan menanami pohon sawit disetiap sudut untuk batas tanah milik klien kami. Namun, sejak tahun 2005, barulah muncul pihak-pihak pensiunan Kejaksaan yang mengklaim tanah/lahan tersebut adalah milik mereka," jelasnya kepada awak media.

Ali Amran menegaskan, "Kami akan mengawal sengketa lahan ini hingga memperoleh kepastian Hukum atas kepemilikan yang sah a tersebut," tegas Ali Amran Piliang. (*red)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER