PEKANBARU || Polda Riau melalui Dit Reskrimum Polda Riau melakukan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Curas di wilayah hukum Polda Riau oleh Tim RAGA Dit Reskrimum.
Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa (14/10/2025) di Media Center dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Rooy Noor mewakili Dir Reskrimum didampingi oleh Plh Kabid Humas AKBP Samosir.
Kasubdit Jatanras dalam keterangan pers nya mengungkap aksi kejahatan sindikat pencurian dengan pemberatan yang menyasar sedikitnya 25 lokasi di berbagai wilayah Riau, termasuk Indomaret, Alfamart, pangkalan gas LPG, dan bengkel motor.
"Dalan perkara ini, dua pelaku utama telah ditangkap, AA dan RS, sementara beberapa lainnya masih buron (DPO), yakni ES, RA, dan LN", ujar Rooy.
Para pelaku diketahui merupakan spesialis pembobol minimarket yang telah beraksi secara terorganisir sejak April hingga Agustus 2025.
"Para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di 16 gerai Indomaret, 6 Alfamart, 2 pangkalan LPG, dan 1 bengkel motor", tambahnya.
Menurutnya, mereka menggunakan linggis, tabung oksigen pemotong besi, dan sebo hitam untuk melancarkan aksinya.
"Para tersangka membawa kabur berbagai barang dagangan, termasuk puluhan bungkus rokok, gula, hingga peralatan pertokoan", sebut Rooy.
Aksi pencurian ini dilakukan pada dini hari, antara pukul 03.00 hingga 05.00 WIB, dengan puncaknya pada 20 Agustus 2025, saat aksi di sebuah Indomaret di Jalan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar.
Seluruh aksi kejahatan dilakukan di wilayah hukum Polda Riau, dengan titik-titik lokasi mencakup area strategis seperti Tapung, Garuda Sakti, dan beberapa lokasi di Kampar.
"Salah satu target utama adalah minimarket yang sudah tutup, memudahkan pelaku beraksi tanpa gangguan", sebutnya.
Motif utama pelaku adalah keuntungan finansial, barang curian dijual oleh tersangka ES (DPO) kepada RS, yang berperan sebagai penadah.
Hasil penjualan dipakai untuk keperluan pribadi para pelaku, dan sebelum beraksi, pelaku melakukan survei ke lokasi target.
Modus operandi sindikat ini, mereka mematikan listrik, memotong gembok menggunakan tabung pemotong besi, lalu masuk ke dalam dan menguras isi toko.
Mereka juga menggunakan mobil Expander dan Rush sebagai sarana transportasi.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara", tambahnya.
Kasus lain yang berhasil diungkap Dit Reskrimum yakni penculikan di Rest Area Tol Dumai-Pekanbaru.
Kasus ini terjadi pada 16 September 2025, Eduard Buulolo menjadi korban penculikan sadis di rest area Km.64 Tol Dumai–Pekanbaru.
Diduga motifnya karena korban belum menyetorkan hasil penjualan rokok ilegal senilai Rp560 juta, yang menyebabkan pelaku utama SB sakit hati.
"Pelaku yang ditangkap, SB, MT, dan AHL. Sementara dua pelaku lainnya masih buron, yaitu J dan SL", tambah Rooy.
Korban mengalami luka memar serius di wajah, punggung, dan kaki, sesuai hasil visum dari RS Bhayangkara.
Pasal yang disangkakan, Pasal 328 KUHP (Penculikan) Hukuman maksimal 12 tahun, dan Pasal 333 KUHP (Perampasan Kemerdekaan) Hukuman maksimal 12 tahun
Selanjutnya pengungkapan kasus jambret gelang emas yang terjadi pada 16 Juli 2025 di Jalan Teropong Pekanbaru.
"Pelaku JAS berhasil diringkus, dan seorang lagi bernama D saat ini DPO", ungkapnya.
Korban terjatuh setelah pergelangan tangannya ditarik paksa.
Pelaku kemudian menjual emas dan membeli jam tangan seharga Rp1,4 juta dari hasil kejahatan.
Pasal yang disangkakan, pasal 365 ayat (1) KUHP (Pencurian dengan Kekerasan), dan pasal 55 KUHP (Turut serta melakukan kejahatan).
"Kita akan terus memburu para pelaku yang masih buron, dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar", tegas Kasubdit Jatanras.