Kanal

4 Kg Sabu Diamankan dari Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

Pekanbaru - Sebanyak 4 kilogram (Kg) sabu disita dari jaringan pengedar narkoba jaringan Malaysia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari digagalkannya pengiriman 4 paket sabu seberat 2 Kg lebih ke Jakarta oleh petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Ryan Fajri SIK dan petugas Avsec Bandara SSK II  Setia Susanto dalam konferensi pers, Rabu (13/1/2021), mengatakan barang bukti itu disita dari 8 (delapan) tersangka.

Mereka masing masing berinisial Mah alias Udin, MO alias Ori, MW alias Karni, AF alias Fiza, MI alias Ilyas alias Amat, Hen alias Hendri, IW alias Iwan dan IF alias Endik.

Pengungkapan perkara ini, imbuh Nandang, berawal dari ditangkapnya tersangka Mah alias Udin yang mengirimkan sabu seberat 2019 gram ke Jakarta melalui jasa pengiriman. Namun paket itu digagalkan pihak Avsec Bandara. 

Dari pengembangan, Tim Satres Narkoba menyita lagi 1822,2 gram dari kamar 214 Hotel Parma Panam Pekanbaru.

Pengakuan tersangka Karni kepada petugas, sebelumnya dirinya bersama tersangka Mah alias Udin, MO alias Ori, AF alias Fiza, telah membagi barang bukti sabu sebanyak 8 bungkus yang dikemas dalam bentuk bungkusan Teh China di Hotel Benteng Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.

Sebanyak 4 paket diberikan kepada tersangka Mah alias Udin kurir, 2 paket dibagikan masing masing untuk tersangka MO alias Ori.

Polisi terus mendalami kasus ini dan berhasil meringkus tersangka AF alias Fiza hingga ke Kota Dumai. Riza pun "bernyanyi" dan menyebut keterlibatan tersangka MI alias Ilyas. Tim Satres Narkoba menangkap Ilyas bersama barang bukti 207,7 gram sabu yang disembunyikan dalam tanah di garase rumahnya.

Keterangan M Ilyas, sabu diterima dari tersangka Hen alias Hendri yang didapatnya di Tanjung Medang atas suruhan tersangka AF alias Fiza.

Kemudian tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yakni, berinisial Hen alias Hendri, IW alias Iwan dan IF alias Endik saat ketiga nya berada di hotel Southern Asia Kota Dumai.

Lanjut Kapolresta, berdasarkan keterangan tersangka Iwan kepada petugas, dirinya bersama IF alias Endik, sebelumnya mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari Selangor Malaysia.

Barang haram itu masuk ke Kota Pelabuhan Dumai melalui jalur perairan dengan menggunakan kapal speedboat atas suruhan Ane dan Tambi yang merupakan jaringan narkoba asal Malaysia. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER