Publikterkini.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang pindahkan puluhan narapidana berisiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ini sebagai bagian dari upaya mengatasi kelebihan kapasitas dan menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, khususnya pada aspek penyelesaian kelebihan kapasitas dan penataan sistem pemasyarakatan berbasis risiko.
Pemindahan dilakukan secara serentak bersama sejumlah UPT Pemasyarakatan se-Jakarta, di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jakarta.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyebut bahwa pemindahan narapidana berisiko tinggi ini adalah strategi konkret dalam menciptakan ruang pembinaan yang lebih kondusif.
"Penempatan narapidana dengan risiko tinggi ke lapas berpengamanan maksimum seperti Nusakambangan bukan hanya soal relokasi fisik. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pembinaan bagi warga binaan lain, serta menjaga situasi lapas tetap aman dan terkendali,” ucapnya, Jumat (20/6/2025).
Sebanyak 54 narapidana dari lima Unit Pelaksana Teknis (UPT). Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta, Lapas Kelas II A Salemba, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat . Mereka dipindahkan dalam operasi terpadu ini. Seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui proses asesmen dan masuk dalam kategori risiko tinggi.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo, memastikan proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan prosedur berstandar tinggi. “Pemindahan ini merupakan bagian dari manajemen keamanan berbasis risiko. Setiap tahapan dilaksanakan dengan penuh disiplin dan koordinasi antarlembaga,” ucapnya.