Kanal

Kapolda Riau Diminta Inventarisir Hutan Adat

Jakarta - Seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) se Indonesia termasuk Kapolda Riau diminta untuk berkoordinasi dengan Kepala Daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota untuk  menginventarisir seluruh hutan adat, hutan sosial dan kawasan hutan lainnya.

Instruksi Kapolri itu disampaikan Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19, Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (13/1/2021). Dikatakannya, terkait instuksi untuk seluruh Kapolda ini, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal 12 Januari 2021 tentang langkah Polri dalam mendukung upaya pemerintah membangun ketahanan pangan nasional dan mengembangkan sektor pertanian.

Dalam Surat Telegram (ST) itu, pada item ke-3 dijelaskan, pemerintah telah mengalokasi atau redistribusikan lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Terkait hal itu, kami meminta para Kapolda untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota untuk menginventarisir seluruh hutan adat, hutan sosial, dan lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat, termasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah masing-masing," kata Agus Andrianto.

Disamping itu, imbuh Kabaharkam, para Kapolda juga diminta melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerjasama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya untuk melanjutkan kegiatan kerjasama program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan tidur, lahan terlantar ataupun lahan tidak produktif di wilayah masing-masing guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional. 

Kata Agus lagi, para Kapolda diinstruksikan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap masyarakat yang telah menerima SK tersebut di atas di wilayah masing-masing. Hal ini untuk memastikan lahan dimaksud tidak dipindahtangankan ke orang lain serta benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dan ramah lingkungan.

"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," tegas Komjen Pol Agus Andrianto. *
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER