Kuansing - Kejaksaan Negeri Kuansing menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mobiler hotel Kuansing. Satu dari tiga tersangka sudah meninggal dunia.
Para tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial F, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial AH dan Direktur PT Betania Prima berinisial R.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman SH, tersangka yang meninggal dunia Direktur PT Betania Prima berinisial R.
''Tersangka R meninggal tahun 2017. Hal ini berdasarkan surat keterangan kematian yang diberikan komisaris utama PT Betania Prima saat kami periksa pada bulan Agustus 2020 yang lalu,'' kata Kajari hari ini.
Dijelaskan Kajari, proyek ini bersumber dari dana ABPD Kuansing tahun 2015 sebesar Rp13 miliar lebih. Dalam pelaksanaannya, PT Betania Prima selaku pemenang proyek hanya mampu menyelesaikan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen, dengan nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp5,2 miliar.
''Seharusnya PT Betania Prima ini mengerjakan 100 persen, ternyata dalam perjalanan hanya dikerjakan 44,501 persen. Selebihnya tidak dikerjakan karena alasan tidak mampu, karena barang-barang yang dia beli tidak sesuai atau tidak sampai di tempat. Sehingga Pemda dalam hal ini Dinas Cipta Karya hanya membayar sebesar Rp5,2 miliar," jelas Hadiman.
Kemudian, di lapangan juga tidak ada membentuk panitia pemeriksa barang yang ditunjuk oleh PPK. Selanjutnya, barang yang dibeli rekanan tidak ada berita acara serah terima barang dari rekanan ke dinas. pt