PUBLIKTERKINI.COM, Pekanbaru - Dua orang pelaku jambret yang ditangkap oleh warga saat beraksi di Jalan Gang Amal, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, ditemukan oleh Polsek Payung Sekaki.
Aksi kedua pelaku kejahatan jalanan itu berlangsung, Kamis (25/8/2022) siang. Korbannya merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Madyarni (32), beruntung gelang emas milik pelaku yang gagal didapatkan.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati menuturkan, bahwa kedua pelaku ini telah mendakam di sel tahanan, penyidik ??saat ini masih memintai keterangan kedua pelaku untuk mengetahui apakah masih ada korban lain atas tindakan kriminalnya.
"Kita mendapat info bahwa warga telah menangkap dua orang yang diduga pelaku jambret. Kita langsung menuju lokasi, dan benar-benar kedua diduga pelaku itu telah memiliki warga di depan gudang barang rongsokan," ujar AKP Nursafniati, Jumat (26/8/2022).
Identitas keduanya yakni, EYP alias Rangga (27), warga Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail, dan inisial AP alias Ade (32) merupakan warga Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Bukit Raya. Kedua merupakan masjid.
Diceritakan AKP Nursyafniati, aksi penjambretan itu bermula saat korban berkendara melintas di TKP, tiba-tiba diikuti oleh kedua pelaku lalu memepat kendaraannya. Ketika waktunya pas, kedua terlupakan pelaku itu memegang tangan kiri korban yangasa pemegang emas.
"Korban berkendara sendiri, tiba-tiba dipepet dari kiri oleh kedua pelaku. Disaat itu korban berhenti karena kejutan, disaat itu salah satu pelaku memegang tangan kiri, dan satunya lagi menarik gelang emas korban," jelas AKP Nur.
Melihat korban bersikukuh tidak memberikan gelang emas itu, kedua pelaku memberikan ancaman akan dilukai jika tidak memberikan gelang emasnya itu, sontak korban langsung berteriak dan mendapat perhatian warga setempat.
"Korban berteriak jambret, dan warga pun langsung datang dan memberi pertolongan. Kedua pelaku ini lalu membawa sepeda motornya, dan berhasil ditangkap warga," pungkasnya.
Dalam perkara ini, pemeriksaan barang bukti berupa satu unit Honda Vario, satu buah gelang emas dan gelang tali merah. Terhadap kedua pelaku menerapkan pasal 365 KUHPidana. (bib)