By: Sri Wilda Albeta (Dosen Pendidikan Kimia, Universitas Riau)
PUBLIKTERKINI.COM,Pekanbaru - Efektifkah pembelajaran dimasa pandemi?
Pertanyaan yang sebenarnya menjadi buah pikiran berbagai kalangan. Pembelajaran sejatinya merupakan transformasi nilai, dimana melalui pembelajaran pendidik dapat mengangkat keluar semua potensi peserta didik. Proses transformasi nilai akan terjadi bilamana pendidik memberikan arahan dan bimbingan sampai peserta didik mampu mengeksplorasikan semua potensi yang dimilikinya.
Akan tetapi bagaimana dengan pembelajaran saat pandemi?
Beberapa fase telah dilalui saat pandemi mulai Belajar Dari Rumah (BDR) sampai saat ini diadakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) dan diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan (BDR) selama darurat Covid-19. Berdasarkan surat edaran ini semua satuan pendidikan yang wilayahnya masuk kategori zona merah diwajibkan melaksanakan pembelajaran secara BDR atau Daring. Pembelajaran Daring yang memanfaatkan teknologi dengan platform seperti LMS, gmeet, zoom meeting, dan lain-lain memiliki kendala pada wilayah yang jaringan internetnya tidak ada untuk menjalani platform tersebut. Lebih lagi tidak semua peserta didik sanggup secara perekonomian untuk mengikuti pembelajaran Daring yang mengaruskan mereka memiliki laptop ataupun smartphone. Kemendikbud juga memberikan layanan BDR melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
Lalu seberapa mampukah pendidik mengefektifkan pembelajaran BDR ini?
Selanjutnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SKB terbaru, satuan pendidikan wajib menggelar PTM terbatas. Pendidik harus mampu mengatur strategi pembelajaran tanpa mengenyampingkan kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang merupakan tujuan pendidikan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003. Semua satuan pendidikan pada level 1,2 dan 3 pada PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas. Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan masing-masing satuan pendidikan. Pembelajaran dilakukan setiap hari atau secara bergantian, masuk 50% dari kapasitas ruangan dan lama belajar paling banyak yakni 6 jam pelajaran per hari.
Apa sudah mampu pendidik mentrasformasi nilai kepada peserta didik melalui kebijakan ini ?
Jika semua pertanyaan tidak dapat terjawab oleh pelaku pembelajaran baik pendidik maupun peserta didik.
Lalu apakah pembelajaran seutuhnya ada dimasa pandemi? atau hanya fatamorgana?