Publikterkini.com - Nasib malang menimpa Abah Fatoni (62), warga Kampung Jawaringan, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia tewas dibunuh tiga orang berinisial A, W, dan TY.
Peristiwa pembunuhan ini diungkap oleh Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro pada Selasa (14/9/2021) kemarin.
Menurut Wahyu, Fatoni ditemukan tewas di rumahnya pada Jumat (16/7/2021) dalam kondisi tubuh terikat dan mulut mengeluarkan darah.
Olah tempat kejadian perkara menemukan ada sejumlah barang yang hilang dari rumah korban, yakni 2 sepeda motor, 2 unit gawai, dan sejumlah uang.
”Ada tanda bekas penganiayaan. Kami bawa ke RSUD Balaraja. Hasil otopsinya korban diketahui meninggal karena kehabisan oksigen,” ujar Wahyu.
Polisi akhirnya menemukan titik terang bahwa ada tiga pelaku yang bekerja sama membunuh korban. Dua dari pelaku, yakni W dan TYP, sudah berhasil diringkus pada Sabtu (21/8/2021) ketika berada di Kalideres, Jakarta Barat.
Sementara A masih dalam pencarian.
Kejadian ini berawal dari kakek berinisial PA atau yang sering dipanggil Abah Toni, warga Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menjadi orang yang mempercayai korban memiliki kekuatan untuk menggandakan uang.
Karena gagal mengandakan uang, TY (50) salah satu pelaku mengaku sakit hati dan merasa tertipu oleh korban.
"Saya sudah kasih uang Rp60 juta secara kes. Katanya bisa jadi Rp20 miliar," katanya di Mapolresta Tangerang, Senin (13/9/2021).
Bahkan, lanjut TY ia bersama dua rekannya sempat diajak oleh korban mandi dan bertapa di laut daerah Sukabumi.
"Sebelum diajak mandi ke laut itu uang harus sudah ada katanya. Jadi udah saya serahkan semua sama dia (korban)," ujarnya.
Sementara, W (35) mengatakan aksi pembunuhan tersebut terjadi karena sebelumnya sudah merasa kecewa dengan korban.
"Janjinya habis diajak mandi di laut uangnya langsung bisa digandakan. Tapi sampai dua minggu uangnya tidak ada," katanya.
Dari situlah W, YT dan A yang masih beratatus DPO merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Tidak pakai senjata. Hanya pakai tangan aja. Terus diikat pakai tali dan selimut yang ada di kamar korban," jelasnya.
Kedua tersangka yang kini mendekam di Mapolres Kota Tangerang mengaku menyesal dengan perbuatannya.
Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman mati.