Kanal

Tiga Penyelundupan Orang Diringkus Polisi

Publikterkini.com - Tiga warga Kabupaten Bengkalis harus berurusan dengan polisi. Mereka diringkus karena kasus penyelundupan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) empat pengungsi Warga Negara (WN) Rohingya, Myanmar dari Medan, Sumatera Utara tujuan Malaysia.

Ketiga pelaku yang digulung polisi, yakni Sufian alias Pian, warga Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Yakop Hendra alias Akop dan Abdullah alias Bud warga Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

''Tiga pelaku ini kita amankan karena kasus TPPO warga Rohingya pencari suaka ke Malaysia. Sementara itu, dua orang lagi DPO. Satu dari tiga orang yang diamankan tersebut juga merupakan residivis di kasus yang sama," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan SIK didampingi Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat SIK dan Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SIK, Selasa (10/8/2021) siang.

Hasil pemeriksaan para pelaku, mereka melakukan penyelundupan orang pada Senin (2/8/2021) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Adapun korban empat pengungsi WN Rohingnya Sobika Begum (15), Ayesha Bibi (17), Hajera Bibi (18), dan Norbahar (18).

Kasus ini terungkap berawal polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kapal berangkat 29 Juli 2021 dari Dusun Parit Baru, Desa Putri Sembilan sekira pukul 11.00 WIB untuk mengantarkan WN Rohingya, Myanmar menggunakan speedboat dengan dua unit mesin 40PK dan 30PK menuju Malaysia.

Polisi langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Ternyata, kapal sudah berangkat. Selanjutnya polisi melakukan pengejaran dan berhasil menemukan kapal tersebut sudah berada di hutan bakau di Dusun Pasir Putih.

Polisi kemudian nelakukan penyisiran ke dalam hutan bakau dan didapati empat orang WN asing pencari suaka tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku berhasil ditangkap. Sementara dua orang lagi DPO.

Sementara keempat WN Rohingya Myanmar yang diamankan diserahkan ke pihak Imigrasi Bengkalis dan telah dikirimkan kembali ke pengungsian yang ada di Medan.

''Untuk mengirimkan empat pengungsi WN Rohingya ke Malaysia, para pelaku menerima upah sebesar Rp4 juta untuk perorang. Para pelaku juga sudah melancarkan aksinya ini untuk yang kedua kalinya,'' kata kapolres yang dalam keterangan persnya hanya menampilkan seorang pelaku yakni Sufian, sementara itu dua tersangka lainnya reaktif dan harus diisolasi.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya speedboat mesin 40 PK dan 30 PK, telepon seluler, tas sandang serta beberapa bukti lainnya.

''Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 120 ayat (1) dan (2)  UU RI Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,'' ungkapnya. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER