Publikterkini.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menvonis 36 bulan (3 tahun-red) penjara terdakwa Yan Prana.
Sekdaprov Riau nonaktif ini menurut hakim yang diketuai Lilis Herlina SH, terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak 2013-2017 sebesar Rp2,8 miliar lebih. Sidang putusan ini dibacakan, Kamis (29/7/2021).
Menurut majelis hakim, terdakwa Yan Prana Jaya terbukti melanggar 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tidak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Yan Prana Jaya membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti hukuman pidana penjara 3 bulan.
Sanksi hukum ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Riau. Sebab, dalam sidang sebelumnya terdakwa Yan Prana dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, (7,5) tahun.
Dalam tuntutannya, Yan Prana juga harus membayar denda Rp300 juta, jika tak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Mantan Kepala Bappeda Siak ini juga diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844.
Berdasarkan dakwaan JPU disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak
Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.
Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017. *