Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan stimulus terhadap wajib pajak (WP) untuk sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Stimulus yang diberikan berupa diskon 50 persen dalam pembayaran BPHTB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, stimulus diberikan mulai saat ini hingga Desember 2021.
"Ini kebijakan walikota untuk memberikan stimulus pemohon BPHTB. Ada potongan 50 persen," kata Zulhelmi, Ahad (18/7/2021).
Ia mengungkapkan, bahwa Walikota Pekanbaru telah menandatangani dan dibentuk dalam Peraturan Walikota (Perwako) terkait pemberian stimulus ini.
WP BPHTB harus memenuhi syarat jika ingin mendapatkan stimulus ini. Salah satunya, untuk pengurusan dari SKRG (Surat Keterangan Ganti Rugi) atau SKT (Surat Kepemilikan Tanah) ke Sertifikat.
"Jadi silahkan mohonkan haknya, bebas nilainya. Untuk peningkatan hak. Syaratnya juga harus lunas PBB (Pajak Bumi Bangunan)," jelasnya.
Stimulus diberikan salah satu upaya pemerintah kota dalam menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak. Pandemi Covid-19 membuat semua lini terdampak. Hal ini juga berdampak dan mempengaruhi pendapatan daerah.
Maka stimulus diberikan agar WP tetap dapat menyetorkan pajak dengan tidak memberatkan pembayaran dalam situasi pandemi saat ini.
Stimulus juga diberikan terhadap WP sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB). Stimulus diberikan berupa penghapusan seluruh denda pajak dari total jumlah tahun tertunggak pajak. WP hanya menyetorkan pokok pajak saja. WP PBB dengan nilai pajak Rp100 ribu ke bawah bebas dari bayar pajak.
Sedangkan WP PBB sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu mendapat keringanan diskon pajak 50 persen. Wajib pajak sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta mendapat diskon pajak sebesar 25 persen.
WP sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta mendapat diskon pajak sebesar 20 persen. Lalu wajib pajak sebesar Rp5 juta ke atas mendapat diskon pajak 15 persen. *