Publikterkini.com - Wajah AA alias Ade (26) warga Kampung Dalam (Kamda) seketika berubah pucat saat Team Opnal Polsek Senapelan mendatangi rumahnya. Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Dari pelaku polisi menemukan 170 paket sabu sabu siap edar.
Awalnya polisi mendapat informasi akan ada tarnsaksi narkoba. Menindaklajuti informasi, polisi langsung turin ke lapangan melakukan penyelidikan.
Polisi yang sudah mengetahui identitas Ade, langsung melakukan pengintaian. Waktu itu, pelaku hendak keluar rumah untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku langsung disergap dan dilakukan penggeledahan, Selasa (29/6/2021) malam lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
''Saat digeledah, kita menemukan satu plastik asoy berwarna hitam di genggaman tangan kanan pelaku, saat dicek berisi 24 paket kecil narkoba jenis sabu,'' kata Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK saat ekspose yang digelar Polsek Senepelan, Jumat (9/7/2021).
Selanjutnya, polisi membawa tersangka ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Di rumah pelaku, polisi kembali menemukan satu tas sandang warna coklat berisi 146 paket narkoba jenis sabu berbagai ukuran.
"Kita temukan satu tas sandang warna coklat yang digantung di balik pintu kamar pelaku, berisi 146 paket sabu berbagai ukuran, jadi total ada 170 paket, dengan berat kotor 39 gram," kata Dany.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa 170 paket narkoba diduga jenis sabu, satu unit handphone merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp694 ribu sudah diamankan ke Mapolsek Senapelan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. *