Kanal

Yan Prana Buang Badan, Sebut Pemotongan Ide Bendahara

Publikterkini.com - Sekda Provinsi Riau no aktif, Yan Prana kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, kemarin. Yan Prana diadili sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Siak 2013-2017.

Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, terdakwa Yan Prana mengaku pemotongan 10 persen uang perjalanan dinas yang dipotong ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. 

''Pemotongan ini yang punya ide Bendahara Pengeluaran, Donna Fitria, saat rapat,'' aku terdakwa Yan Prana dipersidangan.

Pemotongan dana itu digunakan untuk biaya MTQ, Tunjungan Hari Raya (THR), dan untuk tamu yang datang ke Bappeda Siak. Uang diberikan oleh Bendahara Pengeluaran, baik Donna Fitria maupun Ade Kusendang.

Hakim kemudian menanyakan apakah Yan Prana juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Yan Prana membantah.

Mengenai tamu yang diberi bantuan, umumnya dari Kabupaten Siak. Jumlah uang yang diberikan pun tidak besar.

Yan Prana mengaku tidak bisa menolak orang yang datang meminta bantuan ke kantornya. Bantuan bisa diambil langsung dari dana pribadi Yan Prana.

Hakim juga menyinggung terkait keterangan saksi Donna Fitria dan Ade Kusendang yang menyebut Yan Prana memerintahkan agar buku catatan pengeluaran yang dibuat dimusnahkan. Yan Prana menyatakan tidak pernah melakukan hal itu.

Yan Prana meyakinkan majelis hakim kalau dirinya benar-benar tidak pernah memerintahkan Donna Fitria maupun Ade Kusendang untuk membakar catatan.

Soal adanya kunjungan Donna Fitria ke rumah Yan Prana dibantah. Dia menyebut banyak pegawai Bappeda Siak yang datang dan menyampaikan kalau diperiksa kejaksaan. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER