Kanal

Empat Penambang Pasir Ilegal di Tengah Laut Diringkus Polisi

Publikterkini.com - Team Opsnal Polairud Polda Riau berhasil mengungkap kasus penambang pasir ilegal ditengah laut. Sebanyak empat pelaku berhasil diringkus.

Menurut Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, aksi empat pelaku terungkap pada Sabtu (29/5/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB. 

Aksinya diungkap saat KP. ANTAREJA –7007 melakukan patroli menggunakan Sea Reader di Perairan Sungai Injab, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. 

Ditengah laut, petugas menemukan dan melakukan pemeriksaan terhadap KM ARFAN II GT. 23 yang dinahkodai Rusli sedang memuat Pasir Laut sebanyak lebih kurang 20 M³ dari Kapal Pengisap Pasir tanpa nama Ahmad Yani dan KM BERKAT ANISA II GT.34 yang dinahkodai oleh Mohammad Arifin yang juga sedang memuat pasir laut sebanyak lebih kurang 20 M³ dari Kapal penyedot pasir tanpa nama milik Adriyan.

''Hasil pemeriksaan masing-masing awak kapal. Ternyata kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Izin Usaha Penambangan,'' jelas Kapolda didampingi Direktur Polairud, Kombes Eko Irianto dan Kabid Humas Kombes Sunarto, Rabu (30/6/2021).

Karena dipastikan ilegal, selanjutnya nahkoda berserta barang bukti diamankan ke Dermaga terdekat. Selanjutnya diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau di Pekanbaru guna peroses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan Rusli, dan M Arifin untuk mendapatkan pasir tersebut. Pihaknya membeli dengan harga Rp600 ribu perkapal.

Kemudian, Rusli dan Arifin juga mengakui dia baru memuat lebih kurang 20 M³. Dengan tujuan pasir dibawa ke Bengkalis untuk dijual sendiri dengan eceran seharga Rp190.000/M3.

''Keterangan Rusli dan Arifin mereka baru pertama kali mengangkut pasir ilegal tersebut,'' tutur Kapolda.

Keterangan yang sama juga disampaikan Ahmad Yani dan Adriyan, bahwa kegiatan mengambang pasir ilegal ini baru pertama kali melakukan.

''Untuk aksi para pelaku ini, yang dirugikan adalah negara,'' ungkap Kapolda.

Sementara itu, pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUH.Pidana. Dalam kasus ini pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER