Publikterkini.com - Beberapa hotel di Kota Pekanbaru terindikasi menjadi tempat prostitusi. Hal ini terbukti dari razia yang dilakukan petugas, didapati pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar.
Kondisi tersebut membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru siap mengambil sikap tegas.
Tiga hotel yang jadi catatan DPMPTSP Kota Pekanbaru yakni Sabrina 81 di Jalan Sudirman, Sabrina City di Jalan Tuanku Tambusai dan Sabrina Panam di Jalan HR Soebrantas.
Soal ini, Pemko Pekanbaru sedang mengkaji rencana pencabutan izin hotel yang kerap menjadi lokasi pasangan mesum. Ada dugaan terjadi juga praktek prostitusi di dalam hotel.
"Kita akan kaji dulu, kita pelajari sesuai temuan dari tim yang melakukan penertiban," kata Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian, hari ini.
Menurutnya, pemerintah kota tidak bisa langsung mencabut izin dari hotel tersebut. Mereka bakal melakukan kajian terhadap temuan dugaan prostitusi di hotel.
"Jadi kita tidak serta merta mencabut izin hotel, maka kita akan pelajari dulu sesuai laporan yang ada," ungkapnya.
Ia menjelaskan, tindakan pencabutan izin itu harus sesuai dengan regulasi. Pihaknya tidak ingin gegabah mengambil sikap terkait dugaan penyalahgunaan izin hotel.
Mereka juga mempertimbangkan hasil temuan. Begitu juga dengan rekomendasi dari dinas teknis untuk menutup operasional dari ketiga hotel tersebut.
Menurutnya, bahwa proses pencabutan izin dilakukan setelah adanya tahapan pemberian sanksi. Sanksi terberat yakni pencabutan izin operasional. "Bila memang ada rekomendasi tutup, langsung kita tutup," tegasnya. *