Kanal

Terdakwa Sri Devi Akui Keterangan Saksi Korban

Publikterkini.com - Sri Devi Yani kembali duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/6/2021). Wanita ini diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Julia Rizki Sari SH dan Sartika Tarigan SH sebagai terdakwa karena menipu korban Elly Mesra.

Sidang agenda pembuktian oleh jaksa tersebut majelis hakim diketuai Mahyudin SH MH. Sidang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Persidangan berlangsung alot. Pasalnya 7 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum, hanya Elly Mesra, selaku saksi korban yang diperiksa dan dimintai keterangannya dipersidangan. Sementara enam orang saksi lainnya, Said Sahqlul Amri, Asprizal, Martha Lena, Rusman Zulfi, M Syaifudin dan Irman Pratikno ditunda karena terbatas waktu yang sudah menunjukkan pukul 20.00 wib.

Dipersidangan Elly Mesra menyebutkan, kalau dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula saat  dirinya membeli sebidang tanah seluas 1,2 Hektar di wilayah Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada tahun 2012 lalu. Lahan itu ditawarkan oleh terdakwa Sri Devi Yani sebagai pemilik dan pihak penjual dengan kesepakatan harga saat itu adalah Rp1,2 Miliar.

Bahwa saat itu Elly sudah membayar Rp1,1 Miliar dengan cara mentransfer beberapa kali sejumlah uang ke rekening milik Sri Devi Yani.

Pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 24 September 2012 sebanyak Rp115.000.000,00. Pembayaran kedua pada tanggal 15 Oktober 2012 sebanyak Rp100.000.000,00. Pembayaran ketiga pada tanggal 23 November 2012 sebanyak Rp100.000.000,00. Pembayaran keempat pada tanggal 01 Februari 2013 sebanyak Rp550.000.000,00.

Kemudian pada tahun 2013 Sri Devi Yani meminta kepada Elly Mesra agar menyerahkan mobil merek Toyota Yaris miliknya yang merupakan mobil pemenang kontes yang diselenggarakan oleh Agung Auto Mall tahun 2013 dengan Nomor Polisi ; BM 74 TA sebagai bentuk tambahan angsuran tanah dengan taksiran harga Rp220.000.000,00 dan ditambah dengan uang tunai sebanyak Rp15.000.000,00 sehingga bila ditotal secara keseluruhan nilai pembayaran sebidang tanah tersebut sudah mencapai Rp1.100.000.000,00.

Dan pada saat pembayaran terakhir terhadap sebidang tanah seluas 1,2 hektar ini terdakwa Sri Devi Yani berjanji akan segera menyerahkan surat tanah tersebut kepada Elly Mesra karena surat tanah tersebut masih di kantor Camat Tenayan Raya guna pemecahan keatas nama korban.

''Setelah menunggu waktu yang dijanjikan oleh Sri Devi Yani, saat itu saya menghubungi Sri Devi Yani atau terdakwa malah berkelit menyatakan bahwa surat tanah tersebut belum selesai dipecah atau dibalik namakan karena masalah administrasi di Kecamatan Tenayan Raya. Akhirnya pada tahun 2018 saya kemudian mencoba mencari kebenaran sendiri dengan mendatangi langsung Kantor Camat Tenayan Raya. Saya kaget pak, mengetahui ternyata tanah yang sudah saya beli kepada terdakwa telah laku terjual kembali kepada pihak pembeli lain yang bernama Marta Lena seharga Rp1,4 Miliar,'' kata Mesra dihadapan majelis hakim.

Terkait keterangan Elly Mesra tersebut, terdakwa Sri Devi Yani tidak membantah atau keberatan terkait keterangan Elly Mesra dipersidangan. Namun hanya mengajukan beberapa pertanyaan yang kemudian dijawab kembali oleh Elly Mesra.

Atas perbuatan terdakwa Sri Devi Yani, JPU menjerat pasal berlapis terhadap terdakwa yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER