Kanal

Sedang Hadiri Pesta, Pelaku Pecah Kaca Diciduk

Publikterkini.com - Dua pelaku kasus pecah kaca yang dialami Kepala Rumah Sakit Pelalawan, Chairul Hamdi (48) berhasil ditangkap team Opsnal Polda Riau. Pelaku Andi Rudianto Sitanggang (44) dan Efendi Parulian Siringo-ringo (39).

Penangkapan pelaku dilakukan ditempat berbeda. Pertama ditangkap Andi Rudianto Sitanggang di Desa Parlundut, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penangkapan Andi ini sempat jadi perhatian warga. Karena saat itu pelaku sedang menghadiri pesta Marga Sitanggang.

Saat dinterogasi petugas, pelaku Andi bernyanyi kalau saat beraksi, iya bersama rekannya Efendi Parulian Siringo-ringo. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menggulung pelaku Efendi dirumahnya, Jalan Srikandi, Gang Permadi I Kelurahan Tuah Karya, Kecamtan Tampan.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Teddy Ristiawan, Rabu (16/6/2021) saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pelaku, setelah polisi melakukan pendalaman dari laporan korban tersebut.

Setelah ditindaklanjuti, kemudian Polres Pelalawan dibackup Dirreskrimum Polda Riau, langsung meringkus keduanya.

''Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya. Dan tanpa melakukan perlawanan,'' jelas Teddy.

Aksi kedua pelaku terjadi pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Timur. Persisnya di depan rumah makan Minang Raya, Kelurahan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan.

Kronologis kejadian, saat itu korban selesai menyetor uang dari Bank Mandiri menggunakan mobil dinas Nissan X-Trail No Pol BM 1098 C, atas nama Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Korban dari bank dan hendak pulang ke rumahnya. Namun, diperjalanan, singgah di rumah makan Minang Raya untuk makan siang dan memarkirkan mobil dalam kondisi terkunci.

Selang 20 menit selesai makan siang, pelapor mendengar suara seperti benturan, akan tetapi belum mengetahui benturan apa. Kemudian korban menuju mobil dan melihat kaca depan sebelah kiri sudah pecah. 

Setelah dicek, korban memeriksa bahwa tasnya berisikan 1 buah Laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank, dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu sudah raib.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta. Tak senang dengan kejadian itu, korban membuat laporan resmi ke Polres Pelalawan. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER