Kanal

Doorr, Pelaku Jambret 16 TKP Terkapar

Publikterkini.com - MF alias Nanda Petnem (20) harus merasakan panasnya pelor polisi. Pelaku jambret ini ditembak karena berusaha kabur saat kasusnya dikembangkan.

Tersangka diciduk terkait adanya laporan pencurian dengan kekerasan (Curas) alias jambret gelang emas yang diterima pihaknya sekitar satu setengah bulan yang lalu, tepatnya Kamis (29/4/2021) di Jalan HR Subrantas Panam, tepatnya depan RS Jiwa Tampan.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dilapangan. Identitas pelakupun terlacak, namun saat itu polisi belum mengetahui keberadaan pelaku.

Akhirnya, Jumat (11/6/2021), polisi mengendus keberadaan MF sedang berada dirumahnya, Jalan Budi Daya, Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru, Riau.

Tak ingin buruannya lepas, Jumat siang sekitar pukul 14.30 WIB, dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Iptu Noki Loviko langsung menuju rumah tersangka.

Penangkapan tak berjalan mulus, karena saat akan dilakukan pengembangan, pelaku berusaha kabur. Polisi pun menembak pelaku. Door, MF terkapar karena kena tembakan yang terukur yang tepat mengenai kedua kaki nya.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, sudah beraksi di 16 TKP di wilayah Pekanbaru bersama seorang rekan tersangka, FI alias Balon yang sudah ditangkap lebih dulu dalam perkara lain.

''Ngakunya baru 16 TKP, diberbagai wilayah di Kota Pekanbaru, masih terus kita kembangkan. Adapun korbannya, rata-rata korbannya wanita, dengan menyasar barang berharga seperti handphone dan perhiasan emas," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya SIK melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika Karya Gita, Sabtu (12/6/2021).

Kapolsek juga mengatakan, pengungkapan ini juga dalam rangka melaksanakan perintah Kapolri dalam memberantas aksi premanisme.

''Tersangka dan barang bukti (BB) berupa satu lembar surat emas sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini tersangka kami jerat melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,'' ungkapnya. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER