Publikterkini.com - Tujuh Kapal menggunakan pukat harimau (Troll), diamankan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Saat mencari ikan di perairan Provinsi Riau. Kini barang bukti dan para pelaku diamankan di Dumai.
Dari total tujuh kapal itu, petugas patroli menggunakan kapal Hiu-16, turut mengamankan tujuh nakhoda dan 84 anak buah kapal (ABK).
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Herman Mahmud saat dihubungi Kamis (10/6/2021) menjelaskan, ketujuh kapal itu milik nelayan asal Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
''Mereka ditangkap petugas saat menangkap ikan di perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau,'' jelas Herman.
Saat proses penangkapan, hasil pemeriksaan petugas, seluruh SIPI SIUP ketujuh kapal tersebut, diketahui tidak berlaku.
Kronologis penangkapan, bermula dari kegiatan patroli KP Hiu 16 dari KKP, pada hari Selasa (8/6/2021) kemarin. Kemudian, saat mendapati keberadaan ketujuh kapal tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pendataan.
''Selain izin kapal tidak ada, ketujuh kapal ini mencari ikan dengan menggunakan pukat harimau,'' jelas Herman.
Dari hasil pendataan, pihaknya mengumpulkan sedikitnya ada belasan tom ikan yang telah diambil ketujuh kapal tersebut, selama beroperasi.
Rinciannya, untuk KM Rejeki Baru 2 ini di nahkodai Saifullah Manullang. Dia membawa 12 ABK. Dengan ieterangan dokumen SIPI SIUP sudah tidak berlaku.
''Kapal ini menangkap lebih kurang 2 ton ikan,'' jelas Herman.
Selanjutnya, KM Sinar Terang 8, yang di nahkodai Subakti. Dengan membawa 11 ABK dan keterangan dokumen SIPI SIUP tidak berlaku. Sedangkan, hasil tangkapan ikan sebanyak satu ton.
Kemudian, KM Bintang Cerah I yang di nahkodai Kamad, membawa 13 orang ABK. Sama halnya, kapal ini tidak dilengkapi dokumen SIPI SIUP. Dengan hasil tangkapan 500 kg ikan.
Setelahnya, KM Sumber Rejeki 36, yang dinakhodai Erman. Dia membawa 13 ABK dan tidak dilengkapi dokumen SIPI SIUP yang berlaku. Dengan hasil tangkapan satu ton ikan.
Kapal ke lima bernama Mizi Jaya, yang di nahkodai Mulyono. Dia membawa 13 ABK dan tidak dilengkapi dokumen SIPI SIUP. Dengan hasil tangkapan 1,5 Ton ikan.
Kemudian, KM Kota Nelayan, yang di nahkodai Suryadi. Dia membawa 11 ABK dan tanpa dilengkapi dokumen SIPI SIUP, dengan tangkapan 10 ton ikan.
Terakhir, KM Bintang Anugrah Nakhoda yang dinahkodai Susanto. Dia membawa 11 ABK, dan tanpa dilengkapi keterangan SIPI SIUP. Dengan total tangkapan ikan tiga ton.
''Semua kapal saat ini dikawal di Dumai untuk proses penyidikan selanjutnya. Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,'' pungkasnya.
Herman mengungkapkan, pengawasan ini kerjasama DKP Provinsi Riau dengan Stasiun Pengawasan Sumberdaya kelautan perikanan (PSDKP) Belawan. *