Kanal

Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Amankan 40 Kilo Sabu di Pekanbaru

Publikterkini.com - Riau memang sasaran empuk masuknya peredaran narkoba internasional. Bukti teranyar, dengan terungkapnya jaringan narkoba jenis sabu oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Sebanyak 45 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan. 40 Kilo sabu diantaranya diamankan dari sebuah rumah di Graha Atahya II, Pekanbaru, Riau.

Pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya, Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Bea dan Cukai

''Kita langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek salah satu rumah di Graha Atahya II, Pekanbaru, Riau pada 8 Mei lalu. Dalam rumah tersebut berhasil kita amankan sabu sabu seberat 40 kilo,'' kata Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

Dijelaskannya, dalam rumah itu juga diamankan seorang wanita berinisial SW. Pengakuan wanita itu menyebutkan kalau sabu itu milik suaminya berinisial ADT.

Polisi langsung memburu ADT dan menangkapnya di Perumahan Cantika Permai, Pekanbaru, Riau. 

Kasusnya kembali dikembangkan. Polisi kembali berhasil menangkap empat rekan ADT yakni masing-masing berinisial ES, AN, AI dan MJ.

Keempat tersangka itu ditangkap di wilayah Aceh Timur. Sebanyak, 5 kilogram sabu berhasil diamankan dari lokasi penangkapan.

Hasil interogasi tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara Ucok yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut.

''Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,'' ungkapnya. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER