Publikterkini.com - Video yang memperlihatkan Bus Transjakarta berhenti mendadak di tengah rel kereta api (KA) kawasan Halimun, Jakarta Pusat, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, bus yang tengah membawa penumpang itu tampak berhenti mendadak di tengah rel kereta api.
Kondisi pintu perlintasan rel pun sedang tertutup, tanda kereta segera melintas.
Para penumpang bus itu pun berhamburan keluar.
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (31/5/2021) .
Bus tersebut bernomor bodi MYS 18194 rute Manggarai-Blok M (6M).
"Insiden ini dipastikan bukan karena adanya kerusakan pada bus. Investigasi sedang dilakukan untuk mencari penyebabnya," kata Jhony dalam keterangan tertulis, Selasa (1/6/2021).
Setelah para penumpang turun, petugas Transjakarta dibantu warga mendorong bus itu sampai melewati perlintasan rel KA.
"Setelah bus berhasil keluar dari rel, pelanggan kembali naik ke dalam bus dan melanjutkan perjalanan," ujar Jhony.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba juga membenarkan kejadian dalam video tersebut, saat dihubungi Selasa (1/6/2021).
Ia mengatakan, peristiwa berhentinya bus transjakarta di tengah rel kereta itu terjadi pada Senin 31 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Lokasi di salah satu pelintasan pada jalur rel antara Stasiun Sudirman-Stasiun Manggarai,” ujar Anne.
Saat peristiwa itu terjadi, masinis KRL yang akan melewati pelintasan tersebut bisa melihat adanya kendaraan yang masih berada di tengah pelintasan kereta.
Masinis pun menghentikan KRL dan memberi kesempatan kendaraan untuk bergerak dari pelintasan hingga situasi aman.
“KRL kemudian melewati lokasi dengan aman dan lancar,” ujar Anne.
Anne mengatakan, setelah kejadian, perjalanan kereta selanjutnya juga tak terkendala dan tak mengganggu operasional KRL di jalur tersebut.
Dengan adanya peristiwa ini, Anne mengingatkan para pengguna kendaraan bermotor yang akan melewati pelintasan kereta agar berhati-hati.
Sebelum melintasi pintu pelintasan KA, pastikan sirene palang pintu kereta belum berbunyi dan palang pintu belum menutup.
“Selalu prioritaskan keselamatan bersama, dan utamakan perjalanan kereta api yang akan melintas di lokasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ujar Anne.