Kanal

Kegiatan Masyarakat Dibatasi, Tempat Hiburan Dilarang Buka

Publikterkini.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 hari kedepan. Hal ini mengingat cukup tinggi nya kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru. 

Dalam Surat Edaran (SE) 1775/STP/SEKR/V/2021 yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus, Ahad (30/5/2021) ada sejumlah poin yang berisi pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan diutamakan saat malam hari. 

Adapun beberapa kebijakan PPKM yang diberlakukan mulai hari ini diantaranya, kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya hingga resepsi keluarga tidak dibernarkan. Namun begitu, untuk kegiatan akad nikah masih diberi kelongaran dengan hanya dihadiri 20 orang dari keluarga inti. 

Selanjutnya untuk perkantoran atau tempat kerja hanya dibenarkan 25 persen dari karyawan yang masuk, sementara 75 persen lainnya melaksankan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH).

Untuk aktifitas ekonomi seperti restoran, cafe dan tempat makan lainnya hanya buka melayani makan ditempat dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat duduk serta hanya hingga pukul 21.00 WIB. Namun untuk Take Awal masih dibolehkan sesuai jam operasional. 

Pusat-pusat perbelanjaan juga masih bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap melakukan protokol kesehatan ketat. Namun untuk hiburan malam seperti Club malam, diskotik, rumah bilyar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, PUB atau KTV, futsal, warnet hingga layanan hiburan hotel tidak dibenarkan buka.

Terkait tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Pura hingga Kelenteng dibenarkan tetap buka dengan kapasitas 50 persen serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Hal yang sama untuk aktifitas di fasilitas umum. Selain dari aktifitas dan kegiatan yang diatur tersebut masih dibenarkan buka dan beraktifitas dengan ketentuan wajib mengedepankan porotokol kesehatan yang ketat.

"Edaran ini berlaku sampai 13 Juni 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat diperlukan mengingat kasus covid masih cukup tinggi," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan, Senin (31/5/2021). 

Ia mengungkapkan, bahwa kondisi Pekanbaru saat ini masih berada di zona merah penyebaran Covid-19. Satgas Covid-19 kota Pekanbaru diminta untuk bisa membatasi pergerakan masyarakat. Ini juga sudah dibahas bersama Satgas Covid-19 Provinsi Riau.

"Karena itu sekarang penegakannya akan dilaksanakan dengan tegas dan keras. Ini demi menyelamatkan masyarakat kita," ungkapnya. *

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER