Publikterkini.com - Unit Intel Brimob yang dikenal dengan Tim Harimau Kampar berhasil menggagalkan peredaran sabu di Riau. Sebanyak 24 4 Kilogram sabu berhasil diamankan dari tiga jaringan Internasional.
Dijelaskan Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi, Selasa (4/5/2021), pengungkapan pertama di SPBU Lintas Timur Sorek, Bandar Petalang, Pelalawan, Kamis (15/4/2021). Saat itu tim Harimau Kampar berhasil menangkap tiga tersangka berinisial, Sya, Zam dan Adj.
Sebelumnya, petugas mendapat adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dimana dari informasi itu, pelaku menggunakan mobil Wuling berwarna putih BM 1847 SW, dari Siak menuju Pangkalan Kerinci.
Polisi langsung menyergap pelaku saat mengisi bahan bakar. Saat digeledah, ditemukan bungkusan plastik warna merah berisikan 5 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku kalau sabu tersebut berasal dari Malaysia. Dari penyelidikan, ternyata pelaku ini jaringan salah seorang napi di Lapas Batam.
Kemudian, pengungkapan kedua di daerah di Jalan Sudirman Teluk Lecah Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Adapun tersangkanya berinisial Nor (26). Dari tangan tersangka diamankan sabu sabu seberat 0,5 Kilogram.
Saat diperiksa, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari Zul (DPO), dan diketahui bahwa Zul mendapatkan barang tersebut dari 2 orang WNA Malaysia, yaitu ROS dan FAI yang pernah terdampar dan tenggelam diperairan Rupat Bengkalis saat membawa 26 KG sabu pada Kamis (18/2/2021) lalu.
Kedua WNA tersebut diketahui telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Bengkalis pasca tenggelamnya kapal WNA tersebut.
Selanjutnya pengungkapan ketiga, juga di Kabupaten Bengkalis. Polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial Sol alias Lhn (41) dan Mis alias Ang (26), keduanya warga Bengkalis beserta barang bukti 19 KG sabu.
Pengungkapan ini bermula polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Sungai Pakning. Dimana Informasi tersangka SOL menggunakan kendaraan avanza putih BM 1394 QB.
Sekitar pukul 22.30 diketahui keberadaan kendaraan tersebut diseputar pelabuhan roro Sei Pakning. Setelah dilakukan penyergapan, diamankan kedua tersangka dan tim menemukan sebuah karung putih merk beras bulog dan didalamnya berisi 19 buah bungkus teh cina bertuliskan guanyinwang warna hijau diduga narkoba jenis sabu.
“Pengungkapan ini sudah biasa kita lakukan, tapi seperti tak ada habis habisnya karena ekosistemnya mendukung, bagaimana narkoba ini tidak sungguh sungguh kita selesaikan secara bersama,'' kata perwira tinggi yang mempunyai pangkat dua bintang di pundaknya ini.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat tahun, paling lama 20 tahun. *