Kanal

Pengedar Diduga Ekstasi Ditangkap di Pekanbaru, 122 Pil Disita dari Dua Lokasi

PEKANBARU || Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Seorang pria berinisial MIF (27), warga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, diamankan polisi dengan barang bukti total 122 butir pil yang diduga ekstasi dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi pertama berada di parkiran Hotel Citi Smart Bandara, Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sementara lokasi kedua berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi pil ekstasi yang dilakukan MIF di kawasan parkiran hotel tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan kemudian melaksanakan undercover buy untuk memastikan dugaan transaksi narkotika tersebut,” ujar AKP Noki Loviko dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Setelah penyelidikan dilakukan, tim opsnal yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba IPDA Efrain Wildana berhasil mengamankan MIF di parkiran Hotel Citi Smart Bandara.

Dalam pemeriksaan yang disaksikan supervisor hotel, polisi menemukan 30 butir pil yang diduga ekstasi dari tangan kanan MIF. Barang tersebut terdiri atas 10 butir logo Granat warna merah muda, 10 butir logo Heineken warna merah muda, serta 10 butir logo TikTok warna hijau.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan MIF yang mengaku masih menyimpan pil yang diduga narkotika di rumah kontrakan. Petugas bergerak menuju Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat kembali menemukan 92 butir pil yang diduga ekstasi di dalam kamar. Rinciannya, 31 butir logo Heineken warna merah muda, 45 butir logo TikTok warna hijau, dan 16 butir logo Granat warna merah muda.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 122 butir pil yang diduga ekstasi dengan tiga logo berbeda.

Selain pil yang diduga ekstasi, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam, serta satu plastik warna merah.

Hasil pemeriksaan urine terhadap MIF juga menunjukkan hasil positif methamphetamine. Polisi menyebut MIF berperan sebagai pengedar, sementara seorang pria berinisial IB yang disebut sebagai pihak yang memasok barang tersebut masih dalam penyelidikan.

“Terhadap tersangka masih dilakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Noki.

Atas perbuatannya, MIF dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana sebagaimana diterapkan penyidik. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur ancaman pidana berat terhadap peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah sebagaimana ditentukan pasal tersebut.

Polresta Pekanbaru memastikan pengungkapan perkara ini masih dikembangkan. Polisi juga masih mendalami keterlibatan IB yang disebut tersangka sebagai sumber barang dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER