JAKARTA || BBHR PDI Perjuangan laporkan Firman, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Hanura, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai 133 HGB pedagang Sukaramai Trade Centre (STC), termasuk penggunaan foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam unggahan di media sosial.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/6988/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. BBHR menilai terdapat sejumlah informasi dalam pemberitaan yang dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai dengan hasil konsultasi DPRD Pekanbaru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sanjaya, S.H., M.H., dari BBHR PDI Perjuangan Kota Pekanbaru mengatakan, persoalan tersebut berawal dari aspirasi pedagang Sukaramai kepada DPRD Kota Pekanbaru pada 3 Agustus 2026. Pedagang meminta dukungan DPRD untuk memperjuangkan kejelasan perpanjangan 133 HGB.
Menurut BBHR, persoalan itu mencuat karena HGB Gedung Utama milik PT Makmur Papan Permata (PT MPP) telah diperpanjang hingga 2046, sementara 133 HGB pedagang yang berasal dari PT MPP dan berada dalam satu hamparan belum memperoleh kejelasan mengenai perpanjangannya.
"Setelah adanya aksi dan penyampaian aspirasi pedagang, Pemerintah Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa 133 HGB pedagang Sukaramai tidak dapat diperpanjang karena adanya rekomendasi dari Kemendagri dan KPK," kata Sanjaya kepada wartawan dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2026).
Atas pernyataan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk mendapatkan penjelasan mengenai rekomendasi yang disebut menjadi dasar kebijakan tersebut.
Firman ikut dalam rombongan pimpinan atau Wakil Ketua DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan. Pada 7 Agustus 2026, rombongan diterima Jona Maria Mantow, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Ditjen Bina Keuangan Daerah.
BBHR menyebut konsultasi tersebut tidak menghasilkan keterangan bahwa Kemendagri pernah memberikan rekomendasi khusus yang melarang atau memerintahkan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk tidak memperpanjang 133 HGB pedagang STC.
Dalam forum itu, pimpinan DPRD Pekanbaru memberikan kesempatan kepada Zulkardi dan Robin Eduar untuk menyampaikan persoalan sekaligus menjadi juru bicara dalam pembahasan.
Menurut Sanjaya, Firman tidak menyampaikan pendapat dalam forum tersebut. BBHR menyebut hal itu tercantum dalam notulen hasil konsultasi.
Persoalan kemudian berkembang setelah pada 8 Agustus 2026 beredar pemberitaan berjudul “DPRD Pekanbaru Tegaskan HGB Ruko STC Tidak Bisa Diperpanjang, Pemko Sudah Sesuai Aturan.”
BBHR mempersoalkan penggunaan foto Fraksi PDI Perjuangan sebagai sampul pemberitaan tersebut. Pasalnya, Firman yang menjadi narasumber dalam pemberitaan itu tidak terlihat dalam foto yang digunakan.
Sanjaya mengatakan, penggunaan foto tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan atau mendukung isi pemberitaan.
BBHR juga mempersoalkan sejumlah keterangan dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hasil konsultasi di Kemendagri. Salah satunya terkait penyebutan Zulkardi, Tekad Indra Perdana, Arwinda, dan Niar sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
Menurut BBHR, penyebutan posisi tersebut tidak sesuai dengan kedudukan mereka di DPRD Kota Pekanbaru.
Selain itu, BBHR mempertanyakan asal-usul foto rombongan Fraksi PDI Perjuangan yang digunakan dalam pemberitaan. Sanjaya mengatakan rombongan tidak membawa media ketika mengikuti konsultasi di Kemendagri.
BBHR mengaku menemukan bukti komunikasi yang diduga menunjukkan adanya permintaan kepada salah satu pendamping untuk mengirimkan foto rombongan Fraksi PDI Perjuangan kepada Firman.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari bukti yang disampaikan BBHR kepada penyidik bersama dokumen lain.
Bukti yang diserahkan antara lain tangkapan layar foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan yang muncul dalam unggahan Instagram dan Facebook, percakapan WhatsApp yang menurut BBHR berkaitan dengan permintaan foto, notulen konsultasi di Kemendagri, serta tangkapan layar komunikasi seorang pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru yang menurut BBHR berkaitan dengan distribusi informasi ke grup media.
BBHR juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung lainnya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam laporan tersebut, BBHR mencantumkan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan/atau Pasal 434 KUHP.
BBHR mengaitkan UU PDP dengan dugaan penggunaan dan/atau penyebaran data pribadi, sedangkan Pasal 434 KUHP dicantumkan terkait dugaan fitnah.
Laporan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh BBHR. Status dugaan tindak pidana dan pembuktian atas laporan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Redaksi telah berupaya menghubungi Firman untuk meminta konfirmasi dan tanggapan mengenai laporan BBHR PDI Perjuangan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Firman belum dapat dihubungi.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Firman serta pihak terkait sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Setiap klarifikasi, sanggahan, atau koreksi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional.
Catatan hukum editor: UU PDP memang mengatur larangan terkait memperoleh, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi secara melawan hukum dalam Pasal 65, dengan ketentuan pidananya antara lain Pasal 67. ? Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana fitnah dan KUHP tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.