Kanal

Aprianto Ketua DPD PWMOI Pekanbaru Minta Polres Siak Tangkap Pelaku Penganiaya Wartawan

PEKANBARU ||Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru mengecam keras tindakan pengeroyokan dan penganiayaan wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, di Kabupaten Siak. Sabtu (25/7/2025).

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kejadian berawal saat korban ingin melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi terkait Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, yang disebut-sebut masuk dalam jajaran petinggi BUMD di Siak kepada Direktur Utama Persi, Muhammad Nasir.

Singkatnya, pertemuan berlangsung di warung teh telur Uda Zam, Jalan Raja Kecik, Kabupaten Siak. Awalnya Mayonal hanya berdua dengan Nasir. Tak lama kemudian Robi datang. Mereka duduk satu meja bertiga, dan sekelompok orang tak dikenal mendatangi meja tersebut.

Kemudian, “Tiba-tiba ada yang menendang kursi di samping Mayonal. Korban mengaku tidak mengenal orang-orang itu. Dalam kondisi seperti dikepung, Mayonal dipukul dari berbagai arah.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD PWMOI Pekanbaru, Aprianto, SH.,MH., yang didampingi oleh Sekretarisnya Daeng Johan dan Bendahara DPD PWMOI Jasril RZ mengukutuk keras tindakan brutal terhadap seorang wartawan, dan tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi.

"Kalau ada wartawan diganggu, dimana pun wartawan itu bernaung, kita dari PWMOI akan hadir membela wartawan yang mendapatkan tindakan kekerasan atau tindakan lain yang merugikan atau merendahkan martabat profesi wartawan," ucap Aprianto.

Kami dari DPD PWMOI Pekanbaru, mendesak kasus ini diusut tuntas dan meminta Polres Siak segera menangkap serta memproses hukum seluruh pelaku penganiayaan, dan tangkap juga pelaku aktor intelektualnya. Jangan ada impunitas bagi oknum petinggi/ pejabat yang terlibat.

"Mengingatkan semua pihak, bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,"tegas Aprianto.

Lanjutnya, Kekerasan terhadap jurnalis, merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.

Praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan dan adil dalam penanganan kasus ini, tutupnya.

(Humas DPD PWMOI Pekanbaru)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER