PEKANBARU || Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) resmi menyatakan akan mengkawal dalam pengawasan exsternal dan menyeluruh pada tahun 2026 ini. Tim pemantau khusus akan menyisir satu per satu seluruh jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di wilayah Kota Pekanbaru, dengan fokus utama pada praktik penunjukan tempat penjahitan seragam yang disinyalir menggunakan berbagai cara untuk mengelabui aturan.
Frans Sibarani Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan yang masuk dari orang tua murid serta hasil survei langsung tim DPP SPKN ke sejumlah tukang jahit dan pedagang kain di Pekanbaru, yang menunjukkan adanya ketidakwajaran harga serta praktik memberatkan yang melanggar aturan resmi pemerintah.
Harga Jauh Melampaui Kewajaran
Berdasarkan catatan dan hasil survei, rata?rata pungutan yang diberlakukan sekolah dinilai sangat memberatkan untuk paket 5 setel seragam:
Jenjang SMP: Rata?rata dipatok sekitar Rp1.700.000
Jenjang SD: Rata?rata dipatok sekitar Rp1.200.000
Berdasarkan hitungan harga wajar di tukang jahit terpercaya:
SD: Harga wajar per setel Rp110.000, sehingga untuk 5 setel seharusnya berjumlah Rp550.000
SMP: Harga wajar per setel Rp150.000, sehingga untuk 5 setel seharusnya berjumlah Rp750.000
Adapun jenis bahan seragam yang umum digunakan antara lain:
Bahan Orlando,
Bahan Mitra,
Bahan Oxford.
"Berdasarkan hitungan wajar, harga yang dipatok sekolah jauh melampaui batas kewajaran. Jika mematok harga tinggi tapi kualitas bahan rendah, selisih besar itu jelas bukan untuk biaya bahan maupun jahit, melainkan indikasi pemerasan dan keuntungan sepihak," tegas Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani.
Modus Rapat Komite Dan Surat Pernyataan Palsu
DPP SPKN menyoroti taktik lama yang digunakan sekolah: menggelar rapat Komite Sekolah dengan alasan "permintaan orang tua". Padahal fakta di lapangan menunjukkan tidak semua orang tua setuju, terlebih keluarga ekonomi lemah yang merasa tertekan dan takut menolak.
Melalui keterangan Frans Sibarani yang paling mencurigakan, setelah rapat selesai orang tua justru disuruh tanda tangan surat pernyataan yang isinya 'tidak ada paksaan'. Padahal kenyataannya mereka terpaksa menandatanganinya demi kelancaran administrasi anak. Ini jelas rekayasa," ungkap Jumat 10/7/26.
Ia menegaskan: "Surat pernyataan semacam itu tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum. Sekalipun ditandatangani, mematok harga atau mengarahkan ke penjahit tertentu – dengan alasan rapat apa pun – tetap pelanggaran aturan."
Pihaknya juga mendorong pemerintah segera memberlakukan seragam gratis bagi siswa sekolah negeri, agar tidak ada lagi orang tua yang terbebani dan terjebak permainan semacam ini."
Desakan Kepada Wali Kota Dan DPRD Pekanbaru
DPP SPKN meminta Wali Kota Pekanbaru segera terbitkan Instruksi Wali Kota atau Peraturan Wali Kota yang melarang tegas:
Mematok harga seragam sepihak
Menunjuk atau mengarahkan ke penjahit tertentu
Meminta tanda tangan surat pernyataan yang membebaskan sekolah
Menggunakan alasan rapat Komite untuk membenarkan kewajiban ini
Frans Sibarani juga meminta DPRD Kota Pekanbaru memperkuat pengawasan, menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar, serta mengkaji alokasi anggaran untuk seragam gratis.
Dasar Hukum yang Dilanggar
1. PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181: Sekolah dilarang menjual seragam/bahan seragam kepada siswa.
2. Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022: Sekolah hanya boleh menentukan model & warna, dilarang mewajibkan beli/jahit di pihak tertentu.
3. UU No. 28 Tahun 1999: Layanan pendidikan wajib bebas pungutan liar.
4. Pasal 12 UU Tipikor: Dugaan pemufakatan jahat merugikan kepentingan masyarakat.
Langkah Tindak Lanjut
1. Verifikasi keluhan dan peninjauan langsung ke sekolah;
2. Kumpulkan bukti surat edaran, berita acara rapat, surat pernyataan, dan kesaksian;
3. Lapor resmi ke Dinas Pendidikan, dan Ombudsman RI Perwakilan Riau;
4. Mendesak pembatalan kebijakan, pengembalian dana, dan sanksi tegas.
"Pendidikan negeri harus melayani, bukan membebani dan menjebak. Kami pantau terus, setiap pelanggaran pasti kami laporkan," pungkas Frans.(*Red)